Bukittinggi, KABA12 — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, resmi menahan enam orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Keenamnya terlibat dalam dugaan penyalahgunaan biaya pengelolaan Pasar Atas Tahun Anggaran 2020 dan Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan Tahun Anggaran 2021 di Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi,” ujar Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Bukittinggi, Ferik Demiral.
Dalam keterangan resminya, Kejari Bukittinggi enam tersangka telah diperiksa pada Senin (11/12) diawali dengan pengecekan kesehatan oleh pihak Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi.
“Ditetapkan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 hingga 30 Desember 2023, dengan alasan dan pertimbangan ancaman pidananya lebih dari lima tahun, dikhawatirkan akan melarikan diri serta untuk mempercepat proses penuntutan perkaranya ke persidangan,” kata Ferik.
Tiga dari enam tersangka merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tiga karyawan swasta yang terlibat dalam proyek pengelolaan Pasar Atas.
Keenam orang tersangka tersebut yaitu AL (47),
HR (58), RY (46), R.O (32), JF (41) dan SH.
“Para tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Bukittinggi untuk dititipkan dan ditahan di rumah tahanan negara di Lapas Kelas IIA Bukittinggi,” jelas Ferik Demiral.
(Harmen/*)
