DPRD Tanahdatar Tetapkan Perda PPA & Pengangkatan Pemberhentian Walinagari

Tanahdatar, KABA12.com — Setelah melewati pebahasan yang cukup panjang, akhirnya Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA) dan Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhetian Walinagari disetuji menjadi Peraturan Daerah Tanahdatar. Kedua ranperda itu ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Tanahdatar bersama Pemda setempat, Senin (30/07).

Hadir pada sidang tersebut Wakil Bupati Tanahdatar Zuldafri Darma, Sekretaris Daerah Hardiman, Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Kabag dan pimpinan OPD, Camat dan Walinagari serta pimpinan partar, ormas dan tokoh masyarakat.

Rapat paripurna diawali dengan pembacaan hasil pembahasan I yang membahas tentang Ranperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari yang disampaikan sekretaris pansus I Rasman. Dalam laporannya Rasmon mengatakan melalui pembahasan alot akhirnya pansus bersama tim ranperda pemerintah tanah datar menetapkan perda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari terdiri dari XIV Bab dan 29 Pasal.

Selanjutnya Sekretaris Pansus III Jasmadi juga membacakan hasil pansus yang membahas Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak yaitu lambatnya pembahasan ranperda ini disebabkan adanya regulasi baru yang keluar pada tahun 2017 yaitu Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kelola UPT Perlindungan Perempuan dan anak.

Ia jelaskan menindaklanjuti hal tersebut DPRD Tanahdatar langsung melakukan konsultasi dan membahan melalui pansus serta selanjutnya pada 11 Mei sampai 16 Juli 2018 baru bisa kami melalukan pengusunan draft. Selanjutnya melalui pembahasan bersama tim ranperda pemerintah Tanah Datar dan akhirnya pada hari ini kami menyesahkan ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak menjadi Perda yang terdiri dari XIII Bab dan 83 Pasal.

Setelah penyampaian hasil pansus sidang dilanjutkan dengan pendapat akhir fraksi-fraksi melalui 9 fraksi yang ada di DPRD Tanahdatar. Dari pendapat akhir tersebut kesembilan fraksi setuju kedua ranperda itu di jadikan Peraturan daerah dengan dikuatkan kembali dengan pertanyaan persetujuan dari ketua DPRD Anton Yondra kepada 25 anggota yang hadir.

Dengan telah ditetapkan kedua perda tersebut Sekretaris Daerah Hardiman mengatakan, pihak pemerintah daerah akan menindaklanjuti dengan menyiapkan perangkat pendukung, melakukan sosialisasi dan penyebarluasan perda ini kepada masyarakat.

(Jaswit)

0Shares