Kaba DPRD Bukittinggi

DPRD “Surplus” Ranperda Inisiatif

Bukittinggi. KABA12.com — Kinerja pembentukan perda merupakan salah satu dari 3 (tiga) tugas pokok dan fungsi DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat sekaligus mitra pemerintah daerah. Produktivitas perumusan dan penyusunan rancangan perda di lingkungan DPRD Kota Bukittinggi ditandai dengan semakin bertambahnya usulan rancangan perda inisiatif yang masuk ke dalam program pembentukan perda (propemperda) setiap tahunnya.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bukittinggi, saat dikonfirmasi KABA12.com di ruang kerjanya, Kamis (01/11), menjelaskan, selama 2 tahun beruntun, melalui kerjasama dengan Kementrian Hukum dan HAM Sumbar, DPRD telah menuntaskan 3 Naskah Akademik (NA) ranperda inisiatif pada tahun 2017 lalu dan saat ini sedang menyusun 4 NA rancangan perda yang baru.

“Ketujuh NA ranperda inisiatif itu adalah tentang ; Penamaan Jalan, Pemberdayaan Usaha Mikro, Pembentukan Perusda Pasar, Disabilitas, Kepemudaan, Pengelolaan Dana CSR dan tentang Pengelolaan Dana Bergulir,” papar Ibnu.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa pada awal Oktober 2018 lalu, DPRD Kota Bukittinggi telah menetapkan rancangan perda inisiatif tentang penamaan jalan menjadi perda dalam rapat paripurna bersama Walikota Bukittinggi. Dan hingga saat ini, perda tersebut masih dalam proses pengundangan ke dalam lembaran daerah.

Sedangkan berkenaan dengan rancangan perda inisiatif tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, saat ini masih dalam proses pembahasan antara pansus DPRD dengan pemerintah daerah. Diperkirakan pertengahan November 2018 ini sudah bisa ditetapkan menjadi perda dalam rapat paripurna DPRD.

Adapun rancangan perda inisiatif tentang pembentukan Perusda Pasar, berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah pada rapat Bapemperda akhir Agustus 2018 lalu, untuk sementara waktu ditunda penghatarannya.

“Penundaan tersebut sangat beralasan, mengingat kondisi pasar atas pasca musibah kebakaran akhir tahun 2017 lalu, saat ini tengah memasuki tahapan krusial pembangunan kembali gedung yang baru. Tentunya hal ini akan berpengaruh terhadap bentuk dan pengelolaan perusda pasar yang diharapkan nantinya. Hal ini berarti bahwa ranperda Pembentukan Perusda Pasar kapan pun siap untuk dihantarkan sambil menunggu progres akhir pembangunan pasar atas tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, terkait perumusan dan penyusunan NA untuk 4 ranperda insiatif yang baru tahun 2018 ini, Ibnu optimis bahwa pada akhir November depan telah dapat dilaporkan oleh tim perancang perundang-undangan Kementeriaan Hukum dan HAM Sumbar sehingga dapat dijadikan sebagai bahan masukan untuk Propemperda tahun 2019.

(Ophik)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999
To Top