DPRD – Pemkab.Agam Sahkan Ranperda Penerangan Jalan Umum

Lubukbasung,kaba12 — DPRD Agam dan Pemkab. Agam sahkan Ranperda tentang Penerangan Jalan Umum (PJU) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di ruang sidang utama gedung DPRD Agam, Senin,(15/7).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Drm Novi Irwan,didampingi Wakil Ketua Suharman dan Irfan Amran itu, dihadiri Bupati Agam Dr.Andri Warman, Sekab. Agam H. Edi Busti, para Anggota DPRD Agam, Sekretaris DPRD Agam, unsur Forkopimda Plus Kabupaten Agam, Kepala OPD Pemkab Agam dan undangan lain.

Bupati Agam Dr. Andri Warman, secara khusus menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan anggota DPRD Agam, yang telah bekerjasama secara maksimal dalam menyusun Perda PJU tersebut.

“Hal ini menggambarkan hubungan kemitraan yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD Agam, yang saling bahu membahu menyelesaikan berbagai hal untuk mewujudkan percepatan pembangunan di Kabupaten Agam, termasuk dalam merealisasikan Perda PJU,” ujarnya.

Disebutkan Bupati Andriwarman, Perda PJU sangat penting sebagai dasar hukum bagu pemerintah daerah melalui OPD terkait dalam memberi pelayanan, kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat sebagai pengguna jalan dengan penerangan untuk jalan daerah dan jalan nagari.

Sementara menurut Irfan Amran, Wakil Ketua DPRD Agam menyebutkankan Perda PJU, dapat menjadi acuan dan pegangan bagi semua pihak di Kabupaten Agam sesuai wewenang dan tanggungjawab yang harus dilakukan secara profesional, akuntabel, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku.

“Agar penerapan Ranperda tentang PJU ini dapat terlaksana dengan optimal, perlu komitmen yang kuat dari pemerintah daerah dan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, rapat Paripurna DPRD Agam, menjadi agenda terakhir dalam mekanisme pembahasan Ranperda tentang PJU.

“Tahapan selanjutnya sesuai ketentuan perundang -undangan adalah permintaan nomor register kepada Gubernur, dan diharapkan bisa segera terealisasi agar bisa diterapkan sebagai regulasi dalam melayani masyarakat, ” sebut Irfan Amran lagi.

(HARMEN)

0Shares