Lubukbasung, kaba12 — DPRD Agam gelar rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung- jawaban (LKPj) Bupati Agam Tahun 2023, di ruang sidang utama DPRD Agam Senin (29/4).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Agam Dr. Novi Irwan, S.Pd,MM didampingi Wakil Ketua DPRD Suharman, Irfan Amran anggota DPRD , Sekretaris DPRD ,kepala OPD,BUMN,BUMD, wartawan serta undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Agam Dr Andri Warman,M.M, mengucapkan terimakasih kepada DPRD Agam, khususnya Tim Pansus LKPj yang telah membahas LKPj Bupati Agam Tahun Anggaran 2023.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran, pimpinan dan anggota DPRD Agam, khususnya Tim Pansus yang telah menyelesaikan semua agenda-agenda kegiatan kita ini,” ujarnya.
Bupati juga menyatakan akan segera menindaklanjuti berbagai masukan, saran dan rekomendasi yang diberikan DPRD kepada pemerintah daerah. Sehingga dapat menyempurnakan penyelenggaraan pemerintah daerah serta meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Menanggapi rekomendasi DPRD, pihaknya akan terus berusaha seoptimal mungkin mengidentifikasi isu-isu strategis dan permasalahan yang berkembang ditengah masyarakat, diformulasi menjadi strategi dan kebijakan yang dituangkan ke dalam dokumen perencanaan daerah.
Disebutkan, salah satu parameter keberhasilan pembangunan adalah tercapainya indikator kinerja pembangunan dan prestasi daerah, diantaranya keberhasilan Kabupaten Agam mengurangi kemiskinan ekstrim hingga 0%, smart city, anugerah adipura, kabupaten layak anak dan berbagai prestasi lainnnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pansus DPRD Agam Drs. Adrius, menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Agam.
Selain itu, politisi Partai Golkar ini juga menyampaikan catatan strategis yang berupa saran dan masukan terhadap LKPJ Bupati Agam Tahun Anggaran 2023.
Penyampaian rekomendasi dalam rapat paripurna ini, jelasnya, merupakan hasil pendalaman dan bentuk pengawasan DPRD Agam melalui Panitia Khusus (pansus) I sampai III dengan 51 rekomendasi terhadap LKPj Bupati Agam tahun 2023.
Ditambahkan diantara rekomendasi itu dibutuhkan keseriusan, kesungguhan dan keberanian Pemerintah Daerah untuk memungut potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah ditetapkan.
“Pemerintah Daerah harus tegas dalam melakukan penindakan terhadap wajib pajak yang lalai dan tidak taat,” tegasnya.
Kemudian, perlunya penyederhanaan Struktur Organisasi Tatakerja (SOTK) di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti perlunya kajian di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan perlunya pengkajian menggabungkan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan menjadi bidang pada Dinas Kominfo Agam, yang mana fungsinya mengefisiensi anggaran Bagian Komunikasi Pimpinan Protokol dan memaksimalkan tupoksi Dinas Kominfo Agam. Begitu juga ditingkat kecamatan perlu penyederhanaan organisasi.
Selanjutnya mengkaji kembali kebutuhan kepegawaian/tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan penyesuaiannya terhadap kemampuan keuangan daerah.
“Perlu membuat aplikasi untuk penilaian kinerja perangkat daerah dan reward serta punishment kepada perangkat daerah secara berkala,” harapnya.
Ia berharap, berdasarkan rekomendasi tersebut pemerintah daerah menjadikan bahan dalam penyusunan perencanaan anggaran tahun berjalan maupun yang akan datang.
(HARMEN)
