Bukittinggi, KABA12.com — DPRDmelalui pansus dan Pemko Bukittinggi gelar rapat pembahasan ranperda tera/tera ulang, di gedung DPRD, Jumat (26/10).
Rapat dipimpin Ketua Pansus bersama anggota, dihadiri Asisten II serta sejumlah OPD terkait.
Ketua Pansus Ranperda Tera/Tera Ulang DPRD Bukittinggi, Rismaidi, menjelaskan, rapat pembahasan ini, merupakan lanjutan dari upaya pansus dalam mencari referensi ranperda terkait. Sebelumnya, pansus telah mengadakan study banding ke Medan, Jakarta, Padang dan Solok.
“Dari hasil study banding, memang tera/tera ulang itu, menjadi hal yang sangat penting bagi setiap daerah, apalagi Bukittinggi. Karena tera/tera ulang merupakan hal utama untuk melindungi konsumen dalam perdagangan, lokal, nasional dan Internasional,” jelasnya didampingi anggota pansus lainnya.
Ketua DPC PPP Bukittinggi itu menyampaikan, dari pembahasan bersama pemko, pansus meminta kepaa pemerintah melalui SOPD terkait, untuk dapat mendukung kegiatan dan operasional UPTD Kemetrologian. Karena hal tersebut tentu akan berdampak pada pelayanan yang diberikan kepada para konsumen.
“Kita harapkan, pemko dapat memberikan dukungan penuh untuk mengaktifkan secara maksimal UPTD kemetrologian. Beri dukungan sewajarnya dan berikan target sesuai potensi. Karena memang dengan retribusi tera/tera ulang ini akan berdampak pada peningkatan PAD kita di Bukittinggi. Dengan hal tersebut tentu tujuan otonomi akan tercapai untuk menggali potensi daerah. Dukung dalam bentuk operasionalnya dan untuk peralatan bisa diupayakan melaui DAK,” ujar Rismaidi.
Sementara itu, Assisten II Setdako Bukittinggi, Ismail Johar, mengakui, ranperda tera/tera ulang akan berdampak pada peningkatan PAD. Untuk itu, pemko mengajukan ranperda ini untuk dapat dijadikan peraturan daerah kedepannya.
“Kami dari pemerintah kota siap memberikan dukungan terhadap operasional UPTD Kemetrologian. Karena saat ini UPTD tersebut telah diserahkan kepada pemerintah kota Bukittinggi. Kita upayakan pendanaannya masuk dalam APBD 2019 dan kewenangannya berada di bawah Dinas UKM dan Perdagangan,” ujar Ismail.
Pansus ranperda retribusi tera/tera ulang, menargetkan, pembahasan ranperda yang memuat sebanyak 20 BAB, 37 pasal, dan mengatur 37 jenis pelayanan tera/tera ulang itu, dapat difinalisasi di minggu kedua November mendatang dan diakhir bulan depan dapat diparipurnakan.
(Ophik)
