Bukittinggi, KABA12.com — Berdasarkan Program Permbentukan Perda (Propemperda) Pemerintahan Kota Bukittinggi tahun 2019, DPRD Kota Bukittinggi akan mengajukan beberapa usulan rancangan perda (ranperda) inisiatif yang dibagi ke dalam 3 (tiga) masa persidangan.
Ibnu Asis, selaku Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bukittinggi, bahwa Ranperda inisiatif DPRD itu dikelompokkan menjadi tiga kelompok. Pertama, tentang Disabilitas.
“Ranperda ini telah memasuki tahap finalisasi pembahasan bersama Pemerintah Kota Bukittinggi di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Jika tidak ada kendala, pada pekan keempat bulan April 2019 atau awal pekan pertama bulan Mei 2019 ini, finalisasi pembahasan terhadap Ranperda Disabilitas dimaksud sudah dapat dituntaskan untuk kemudian dilakukan proses fasilitasi oleh Gubernur Sumatera Barat, sebelum nantinya ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD,” jelasnya.
Kelompok kedua, lanjutnya, ranperda tentang Kepemudaan; Pengelolaan Dana Bergulir dan Pengelolaan Dana CSR; serta Pembentukan BUMD Pasar. Dimana keempat Ranperda tersebut telah disertai dan dilengkapi dengan hasil kajian Naskah Akademik (NA) dan secara berturut-turut akan segera diajukan pada masa sidang berikutnya pada tahun 2019 ini.
Kelompok ketiga, tentang Hak Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD; dan Ketahanan Keluarga.
Dimana berdasarkan hasil rapat gabungan komisi pada minggu keempat bulan Maret lalu, kedua Ranperda ini akan segera memasuki tahapan perumusan dan penyusunan NA.
“Dari pengalaman beberapa tahun sebelumnya, prosesi perumusan dan penyusunan NA ini akan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat. Dan diharapkan dengan selesainya NA kedua Ranperda ini, nantinya akan menjadi bahan masukan pada masa sidang yang ketiga tahun 2019,” harap Ibnu.
Ibnu Asis mendorong semua stakeholder terkait bahwa prosesi perumusan dan penyusunan Ranperda secara konsisten mesti tetap berpedoman kepada UU nomor 12 tahun 2011 dan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2014 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 sehingga akan dihasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, dapat dilaksanakan dan bermanfaat untuk kemaslahatan seluruh masyarakat.
(Ophik)
