DPRD Agam Setujui Ranperda Restribusi dan Pajak Daerah

Lubukbasung,kaba12 — DPRD Kabupaten Agam bersama Pemkab.Agam menyetujui keputusan terhadap restribusi dan pajak daerah dalam sidang paripurna di ruang sidang utama DPRD Agam, Senin,(29/1).

Rapat paripurna ini membahas tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD), penandatanganan persetujuan ini dilakukan oleh Ketua DPRD Agam Dr.Novi Irwan,S.Pd, MM, Bupati Agam diwakilkan Sekretaris Daerah, Drs.H.Edi Busti MSi, Wakil Ketua DPRD Agam, Suharman dan Irfan Amran.

Dalam berita acara, Villa Erdi menjelaskan Pemkab.Agam mengajukan kepada DPRD Agam penyempurnaan ranperda tentang PDRD didalam keputusan Gubernur Sumatera Barat nomor 180-19-2004 pada tanggal 5 Januari 2024 tentang evaluasi dan perda kabupaten Agam tentang PDRD.

“Dengan hal ini DPRD Agam menerima dengan baik hasil penyempurnaan dan Perda tentang PDRD yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Agam,” katanya.

Rapat paripurna itu ditutup DPRD dan Pemkab.Agam dengan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Restribusi Daerah dan Pajak Daerah.

(Taufik/* )

0Shares