Lubukbasung, kaba12.com — DPRD Agam setujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PP-APBD) tahun anggaran 2020 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Agam.
Persetujuan itu, ditetapkan setelah melalui Rapat Paripurna Penyampaian Pendapatan Akhir Fraksi- Fraksi DPRD Agam yang dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pemerintah dan legislatif tentang perda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, Selasa (6/7) di ruang sidang utama DPRD Agam.
Rapat paripurna dipimpin wakil ketua DPRD Agam, Irfan Amran, didampingi ketua DPRD Agam Novi Irwan, wakil ketua Suharman,para anggota DPRD Agam, Arnel, Plt Sekwan dan jajaran sekretariat dewan.
Dalam sidang paripurna tersebut, dari unsur pemerintah daerah hadir wakil bupati Agam Irwan Fikri, Sekab. Agam Martias Wanto, staf ahli, asisten dan beberapa kepala OPD Pemkab.Agam.
Dalam rapat tersebut masing -masing fraksi menyampaikan pendapat akhir yang dimulai dari Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Edwar,H Dt Manjuang Basa, Fraksi PKS dibacakan Asrizal disusul Fraksi Demokrat Nasdem dibacakan oleh Syafril.
Kemudian dari Fraksi Partai Amanat Nasional yang dibacakan Hendrizal, Fraksi Partai Golkar dibacakan Adrius, Fraksi PPP Mardisal Athan dan terakhir dari Fraksi PBB, Hanura, Berkarya dibacakan M.Ater Dt. Manambun.
Menurut Irfan Amran saat memimpin rapat paripurna menjelaskan hingga disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 menjadi Perda, setidaknya sejumlah tahapan pembahasan telah dilalui.
“Setelah mempertimbang -kan pendapat dari seluruh fraksi DPRD Agam terhadap nota penjelasan Bupati Agam tentang pertanggung -jawaban APBD tahun 2020, maka hari ini Perda APBD disepakati menjadi Perda,” ujarnya.
Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi, tambahnya, maka pembahasan tingkat 1 selesai diselenggarakan.
Pembahasan dilanjutkan ke tingkat 2, yakni pengambilan keputusan dan penandatangan kesepekatan bersama.
“Selanjutnya, dari semua masukan dan saran yang disampaikan seluruh fraksi, dijadikan bahan rumusan untuk ranperda perubahan APBD tahun 2021,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri, dalam sambutannya menyampaikan, setelah melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme penyusunan Perda, maka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 sudah disetujui DPRD Agam.

Ditambahkan, pihaknya menyadari pemerintah daerah bersama DPRD Agam merupakan mitra dalam melaksanakan peran dan tanggungjawab sebagai penyelenggara pemerintahan.
“Peran dan tanggungjawab itu dalam rangka pelayanan dan pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Selanjutnya, tukas Wabup, memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, seluruh pembahasan dan kesepakatan bersama DPRD itu akan disampaikan ke Gubernur Sumbar untuk dievaluasi.
Ditambahkan, dengan disetujuinya laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020, maka berikutnya sudah dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan perubahan APBD tahun 2021.
“Kami optimis dengan komitmen dan kerja sama yang terbina selama ini, kita akan mampu menyelesaikan tahapan berikutnya dengan baik dan tepat waktu,” ujarnya.
HARMEN
