Lubukbasung, kaba12.com — DPRD dan Pemkab.Agam setujui 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pembentukan Nagari menjadi peraturan daerah dalam sidang paripurna DPRD Agam di ruang sidang utama DPRD Agam Selasa, (10/5).
Empat Ranperda yang disahkan masing-masing Ranperda Pembentukan Nagari Gadut Barat, Nagari Gadut Timur, dan Nagari Aro Kandikia.
Selanjutnya, Ranperda Tentang Pembentukan Nagari Koto Tangah Sidang Koto Laweh, Nagari Koto Tangah Koto Malintang, Nagari Koto Tangah Tujuah Nagari dan Nagari Koto Tangah Lamo.
Kemudian Ranperda Tentang Pementukan Nagari Kandih Lubuk Basung, Nagari Sangkir Lubuk Basung, Nagari Surabayo Lubuk Basung, Nagari Sungai Jariang Lubuk Basung, dan Nagari Parit Panjang Lubuk Basung, dan Ranperda tentang Pembentukan Nagari Tigo Koto Silungkang Timur.
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Persama antara DPRD dengan Pemda yang dilaksanakan pada Sidang Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD Agam terhadap 4 Ranperda Tentang Pembentukan Nagari.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Agam Dr. Novi Irwan, S.Pd, MM didampingi Wakil Ketua Suharman dan Irfan Amran dihadiri Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, SH, Forkopimda, Asisten, Anggota DPRD, dan Kepala OPD Pemkab. Agam.
Dalam sambutannya, Wabup mengucapkan terima kasih kepada DPRD Agam yang telah memberikan saran dan masukan untuk kesempurnaan Ranperda tentang Pembentukan Nagari.
“Perlu kita pahami, setelah ditandatangani nota persetujuan bersama ini, Ranperda tentang Pembentukan Nagari ini belum bisa ditetapkan karena terdapat beberapa proses yang harus dilaksanakan. Pembentukan Nagari diundangkan setelah mendapat nomor register dari Gubernur dan kode desa dari Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Agam, Dr. Novi Irwan S.Pd, MM mengatakan sebelum Ranperda Tentang Pembentukan 13 Nagari disetujui, terdapat juga Perda Tentang Pembentukan 10 Nagari yang sudah disetujui beberapa waktu lalu dan meminta kepada Gubernur Sumbar untuk menfasilitasi dan segera memberikan rekomendasi kepada Kementrian Dalam Negeri.
Ketua DPRD Agam itu mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah bekerja keras dalam membahas Perda tentang Pembentukan 13 Nagari tersebut.
Novi Irwan, meminta Pemkab.Agam melalui dinas terkait untuk menyiapkan dokumen- dokumen yang akan diserahkan ke Gubernur untuk difasilitasi.
“Kita berharap 23 Nagari yang akan dimekarkan ini dapat segera mendapat nomor register dari Kementrian Dalam Negeri, sehingga setelah pemekaran nagari ini selesai dilaksanakan proses Pemekaran Kabupaten Agam atau Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB),” ungkap Novi Irwan.
HARMEN