Lubukbasung,kaba12 — Anggota Badan Musyawarah ( Bamus ) DPRD Agam yang juga sekretaris Komisi I DPRD Agam M. Ater Dt.Manambun menyebutkan, masalah pengunduran diri Irwan Fikri sebagai wakil Bupati Agam , menjadi perbincangan khusus di DPRD Agam.
Namun, untuk proses pembahasan dan tindaklanjut, harus dibahas dalam forum resmi, rapat paripurna yang akan dijadualkan Bamus DPRD Agam dalam waktu dekat, karena surat mundur itu masuk ke sekretariat dewan, tanggal 12 Mei 2023, saat bulan berjalan dan jadual kegiatan DPRD Agam sudah dituntaskan sejak akhir April 2023 lalu.
Hal itu disebutkan M.Ater Dt.Manambun, salah seorang anggota Bamus DPRD Agam, yang juga sekretaris Komisi I DPRD Agam,menanggapi proses dan mekanisme yang harus dijalani DPRD Agam menyikapi surat pengunduran diri Irwan Fikri sebagai wakil bupati Agam yang saat ini hangat diperbincangkan masyarakat.
Disebutkan, sesuai mekanisme yang ada, jadual paripurna DPRD Agam dan agenda kegiatan lain, untuk bulan Mei 2023, sudah dibahas bulan sebelumnya, dan tidak ada agenda pembahasan surat pengunduran diri tersebut, sehingga harus dulu oleh Bamus untuk mengagendakan paripurna, “ atau ada keputusan lain, yang diambil dan disepakati bersama dalam paripurna. Itu mekanismenya, “ jelas M.Ater Dt.Manambun.
Ditambahkan, jadual paripurna DPRD Agam yang sudah teragenda, tanggal 29 Mei yakni nota pengantar Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022, “ kita lihat perkembangannya nanti, “ sebut sekretaris Komisi I DPRD Agam itu.
-HARMEN-
