DPRD Agam

DPRD Agam Gelar Paripurna Penanaman Modal

Lubukbasung, KABA12.com — DPRD Agam gelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati Agam mengenai rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penanaman modal.

Nota penjelasan bupati itu disampaikan Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria di aula sidang utama DPRD Agam, Kamis (16/11).

Dalam hantarannya, Trinda menyampaikan urgensi dibentuknya kebijakan yang mengatur tentang penanaman modal (investasi) ini. Karena investasi merupakan bagian dari penyelenggaran perekonomian di daerah, dapat menciptakan lapangan pekerjaan, mendorong ekonomi kerakyatan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Karena untuk membangun Agam tidak cukup dengan APBD yang terbatas, untuk itu peran investor agar bisa berinvestasi akan memberikan dampak yang baik bagi daerah dan masyarakat,” sebutnya.

Menurutnya, hal dasar yang menjadi hambatan dalam penanaman modal di Agam selama ini yaitu terkait dengan pemakaian lahan masyarakat terutama tanah ulayat.

“Penghambatnya kebanyak berkaitan dengan pemakaian lahan. Kita butuh investasi, investor butuh tempat, sementara ada hambatan dari masyarakat. Untuk itu kita butuh perda ini, untuk bisa menerobos dua sisi yang berlawanan,” sebutnya.

Dikatakan Wabup Agam, dengan adanya perda penanaman modal ini, akan adanya kepastian hukum, “karena semakin tinggi tingkat kepastiannya resiko akan semakin kecil dan terukur,” ulasnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Agam Taslim mengatakan akan melakukan pembahasan semaksimal mungkin melalui rapat komisi masing-masing anggota dewan.

“Kita di DPRD berkomitmen agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan maksimal. Nanti masing-masing komisi akan melakukan pembahasan setelah itu akan dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum dari masing-masing fraksi,” ujar Taslim menutup rapat paripurna tersebut.

(Jaswit)

To Top