DPRD Agam Gelar Bimtek, Fungsi Pengawasan

Padang, KABA12.com — DPRD Agam gelar bimbingan teknnis (BIMTEK) optimalisasi fungsi pengawasan di Padang. Bimtek yang digelar bekerjasama dengan Universitas Ekasakti berkoordinasi dengan BPSDM KEMENDAGRI bertema Optimalisasi Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Siklus Anggaran dan Efektifitas pencapaian program pemerintah serta strategi dalam membangun pendekatan dan merawat konstituen.

Bintek yang dilaksanakan di Padang  tanggal 19-22 Juni 2017  itu menjadi agenda khusus DPRD Agam apalagi saat ini beberapa agenda khusus berkaitan dengan anggaran sedang dibahas .

Menurut Wakil Rektor Bidang Akademik  UNES Padang Dr.H. Agussalim ,M.S dalam sambutan mengatakan fungsi pengawasan  DPRD terhadap anggaran  dan efektivitas untuk pencapaian optimalisasi program pemerintah daerah , karena hal itu sangat penting dalam mendorong maksimalnya tugas pokok dan fubgsi anggota DPRD.

Setiap  aspek yang berkaitan dengan  pengawasan serta pengaturan kebijakan pelaksanaan seperti fungsi pengawasan manajemen pemerintah daerah menjadi salah satu tugas penting DPRD.

Sementara Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra.S.Pd., dalam sambutan saat membuka  Bintek  dihadapan wakil ketua DPRD Agam Lazuardi Erman.SH, Taslim. S.Ag ,anggota DPRD , dengan narasumber  Ihsan Dirgahayu S.STP.M.AP dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, sekretaris DPRD Agam Ir.Jetson.MT., beserta jajaran Sekretariat DPRD Agam, menyebut bimtek punya tujuan strategis dan penting.

Ditambahkan, bimtek sangat  membantu tugas pokok dan fungsi DPRD Agam, karena latar belakang pendidikan anggota DPRD Agam yang berbeda disiplin ilmunya, namun punya tujuan yang sama  menjalankan amanah rakyat.

Dalam bimtek ini  dibahas tuntas dan rinci PP NO 18 Tahun 2017 tentang keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.

Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra berharap  seluruh pimpinan dan anggota DPRD Agam untuk mengikuti  secara serius seluruh kegiatan bimtek karena sangat penting dalam mrmaksimalkan keguatan dewan.

Ketua DPRD Agam itu juga mrngharapkan narasumber  menjelaskan dengan rinci   aturan yang ada dalam Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017, ” tujuannya agar  bisa dipahami dengan lugas berbagai hal yang berkaitan dengan aturan yang berlaku sebagai  upaya mendorong kemajuan daerah yang didasari profesionalisme dan terukur sesuai aturan yang berlaku, ” ulas Marga Indra Putra seperti dijelaskan Humas DPRD Agam Hasneril.

(Harmen)

0Shares