Dorong Optimalisasi Pelayanan Homestay, Pemkab.Agam Gelar Sosialisasi

Lubukbasung, kaba12.com — Pemkab.Agam gelar sosialisasi Perda No.01 tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta optimalisasi pelayanan bagi pemilik dan pengelola homestay di wilayah Tanjung Raya, mengingat semakin tingginya aktivitas di kawasan salingka danau Maninjau tersebut.

Sosialisasi optimalisasi pelayanan, perizinan dan Perda 01-2020 yang digelar di aula Disparpora Agam itu, dihadiri para pemilik homestay, ketua assosiasi homestay, walinagari dan tokoh masyarakat dengan menghadiri para narasumber dari berbagai stake holder terkait di Pemkab.Agam.

Kepala Disparpora Agam Syatria saat membuka sosialsiasi itu, menyebutkan, arti penting komunikasi antara penggiat dan pengelola homestay dengan jajaran terkait di Pemkab.Agam, termasuk peran assosiasi dalam menjembatani berbagai aspirasi yang berkembang, mengingat belum semua homestay belum tergabung dalam assosiasi yang ada.

Dalam sosialisasi tersebut, beberapa narasumber dari OPD Pemkab.Agam menyampaikan berbagai muatan penting terkait dengan regulasi dan komitmen pemerintah dalam mendorong geliat usaha, ekonomi dalam pengembangan wisata di wilayah salingka danau Maninjau.

Seperti disebutkan Dandi Pribadi, Kepala Dinas Satpol.PP-Damkar Agam, yang mensosialsiasikan Perda 01-2020 tentang Tibum-Tranmas, termasuk izin usaha dan berbagai ketentuan lain yang harus ditaati yang bermuara pada upaya mendorong pengembangan potensi yang dimiliki wilayah Tanjung Raya itu.

Diyakinkan Dandi Pribadi, pihaknya sesuai regulasi yang akan berkomitmen untuk menerapkan aturan yang ada, namun terkait hal itu, pihaknya juga mendorong masyarakat khususnya para pemilik homestay untuk melengkapi seluruh berkas perizinan yang prosesnya sangat mudah dan cepat sesuai komitmen pelayanan Pemkab.Agam.

Hal senada disampaikan Hamdi, Pengelola Bahan Ketatalaksanaan Pelayanan Perizinan DPMPTSP Agam menyampaikan mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko dilandaskan pada PP No. 5 tahun 2021.

“Perizinan berusaha merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha dimana perizinan berusaha berbasis risiko mencakup NIB, sertifikat standar dan izin,” jelasnya.

Sementara menurut Rahman Dt.Rajo Lelo, Wakil ketua assosiasi homestay,mengajak seluruh pengelola dan pemilik usaha penginapan untuk bergabung dengan asosiasi agar terjalin silaturahmi dalam memajukan usaha penginapan di Kabupaten Agam.

” Assosiasi akan memfasilitasi, mempererat, dan membantu mempromosikan untuk pemilik dan penggiat homestay di Kabupaten Agam khususnya selingkar Danau Maninjau, agar lebih maju dan berkembang,termasuk mentaati seluruh regulasi yang ada, karena hal itu penting sebagai wujud dukungan bersama dalam merealisasikan program peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui dunia usaha, “ ulas Rahman Dt.Rajo Lelo.

HARMEN

0Shares