Lubukbasung, Kaba12 — Tim Kapak Maja Polsek Ampek Nagari dipimpin Kapolsek Ampek Nagari, berhasil mengamankan AP (29) , pelaku pencurian ternak di Jorong Gantiang Nagari Sitanang,kecamatan Ampek Nagari,Senin,(22/7).
Berkat penyelidikan yang intens, Tim Kapak Maja Sat Reskrim Polsek Ampek Nagari hanya butuh waktu kurang dari 1 x 24 jam berhasil menangkap pelaku pencurian ternak tersebut dan langsung diamankan di Mapolres Agam.
Menurut Katim Kapak Maja Polsek Ampek Nagari Iptu Novandri SH mengatakan, timnya berhasil menangkap satu pelaku pencurian ternak milik warga yang dilaporkan hilang Minggu, (21/7) sekira pukul 17:00 WIB lengkap dengan barang bukti hasil kejahatannya.
“Barang bukti kejahatan berupa satu ekor sapi betina berwarna kuning, lengkap dengan tali pengikatnya, “ujar Iptu Novandri.
Iptu Novandri mengatakan, pelaku berhasil ditangkap dengan cara dipancing oleh toke sapi yang berpura pura membeli sapi hasil kejahatan tersebut.
Pelaku AP mengaku bahwa aksi pencurian tersebut ia lakukan seorang diri dengan cara menarik sapi diam- diam tanpa sepengetahuan pemilik.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban mengalami kerugian hingga Rp 5 juta akibat perbuatan pelaku.
Iptu Novandri menambahkan, pelaku pencurian ternak penduduk, AP tercancam Pasal 363 ayat (1) ke-1 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Atas perbuatan pelaku yang telah melakukan pencurian ternak penduduk tersebut kita terapkan Pasal 363 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.
Sekalin itu, pihaknya juga berharap semoga setelah ditangkapnya pelaku AP ini, bisa menjawab keresahan warga sehubungan dengan pencurian ternak penduduk di wilayah kecamatan IV Nagari ini.
(RIANDA/*)