Bukittinggi, KABA12.com — Ditres Narkoba Polda Sumbar, Sabtu (17/12) sekitar pukul 17.15 WIB berhasil meringkus pemilik dan pengedar narkoba jenis ekstasi. Dalam pengungkapan di jalan Abd. Gani, Guguak Randah, Kelurahan Campago Guguak Bulek, Kecamatan MKS Bukittinggi, sebanyak 77 butir berhasil diamankan dari seorang “JN” (48) perempuan paruh baya yang diyakini sebagai pengedar.
Sebanyak enam personil dari Ditres Narkoba Polda Sumbar melakukan penangkapan itu dipimpin oleh Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Sumbar, AKBP. Hendri Yahya SE, dibantu Satres Narkoba Polres Bukittinggi.
Keberadaan tersangka, memang sudah lama menjadi target operasi kepolisian tentang aktifitasnya sebagai pengedar narkoba khususnya ekstasi. Setelah memastikan keberadaan tersangka yang sedang ada di rumahnya, salah seorang anggota polisi langsung menyamar sebagai pembeli ekstasi (inek) yang dilayani oleh pelaku. Pada awalnya, polisi yang menyamar sebagai pembeli hanya membeli dua butir, tapi setelah ditanya masih ada yang lain, tanpa curiga pelaku menyebutkan kalau di masih ada puluhan butir lagi.
Mendengar pengakuan itu, polisi tidak membuang-buang waktu dan lima orang anggota lain yang sudah menunggu di dalam mobil langsung bergerak masuk ke dalam rumah. Pelaku baru sadar kalau yang membeli inek padanya adalah polisi yang menyamar. Ketika dilakukan penggeledahan ke dalam kamar, polisi menemukan puluhan butir ekstasi jenis inek warna coklat dengan gambar boneka terbungkus pastik di bawah bantal pelaku.
Setelah menggeledah seluruh isi rumah pelaku, polisi juga menggeledah mobil Avanza warna putih milik pelaku yang diparkir pada sebuah halaman berjarak sekitar 50 meter dari rumah pelaku. Namun, dalam penggeledahan di dalam mobil itu, polisi tidak menemukan adanya barang bukti lainnya. Sesuai keterangan dari AKBP. Hendri, untuk selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan.
(Ophik)