Diskominfo Pasaman Gelar Bimtek Website, Wujud Misi ke-6 Pemkab. Pasaman

Pasaman, kaba12 — Dalam rangka peningkatan SDM aparatit pemerintah, Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi admin pengelola website Puskesmas dan OPD Pemkab Pasaman di Aula Lantai III Kantor Bupati Pasaman, Rabu, (15/3).

Bimtek yang dibuka bupati Pasaman diwakili Drs. Mara Ondak, Sekab. Pasaman itu merupakan implementasi visi Diskominfo Pasaman dalam mendorong transparansi publik melalui teknologi informasi.

Menurut Budhi Hermawan, Kadis.Kominfo Pasaman dalam relis yang diperoleh kaba12, menyebutkan, bimtek ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Disebutkan, Diskominfo Pasaman memberikan pembekalan kepada admin operator pengelola website OPD dan Puskesmas se-Kabupaten Pasaman.

“Sesuai dengan amanat undang-undang informasi publik tersebut, hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh setiap badan publik. Informasi publik tersebut harus di upload pada website OPD,  pemerintahan kecamatan, dan Nagari,” ujar Budhi Hermawan.

Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, pasal 14 menjelaskan bahwa, setiap badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik tentang program atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup badan publik.

Terkait PPID Nagari, Budhi Hermawan menjelaskan, Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa/Nagari, dimana Pemerintahan Nagari adalah PPID,  Sekretaris Nagari selaku PPID pelaksana, dan Wali Nagari selaku atasan PPID Nagari. Secara vertikal PPID Nagari tidak terkait dengan PPID pada Dinas Kominfo, namun PPID Dinas Kominfo tetap akan melakukan peningkatan SDM dan kapasitas kelembagaan PPID Nagari.

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Nagari, maka sesuai pasal 2, Pemerintah Nagari wajib mengupload pada website Nagari, informasi publik, antara lain : Profil badan publik Nagari, Matriks program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi nama program, kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggung jawab, sumber dana, dan besaran anggaran.

Budhi Hermawan menambahkan, akan dilakukan harmonisasi Peraturan Bupati Pasaman nomor 11 tahun 2017 tentang SOP Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Pasaman, yang tetap mengacu pada Undang Undang nomor 14 Tahun 2008, dan Peraturan Komisi Informasi nomor  1 tahun 2021.

Dalam minggu ini, jelas Budhi, akan diterbitkan Keputusan Bupati Pasaman tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Pasaman, pada bulan November 2023 juga akan melaksanakan Bimtek bagi PPID pelaksana dan PPID nagari dalam rangka peningkatan SDM dan Kapasitas Kelembagaan PPID pelaksana dan PPID Nagari.

“Diharapkan misi ke 6  Pemkab.Pasaman 2021-2026 yakni mewujudkan tata kelola oemerintahan yang baik dan bersih, serta Pasaman berkinerja baik dan bersih serta Pasaman bisa masuk nominasi kompetisi kabupaten transparansi tingkat Sumatera Barat,” ujar Budhi Hermawan.

HARMEN

0Shares