Lubukbasung,kaba12 — Dinilai lalai dalam menangani dampak bencana berulang di Sumatera Barat, 12 pejabat pemerintahan dituntut Koalisi Ekologis Keselamatan Sumatera Barat ke PTUN Padang, Jumat, (8/5/2026) lalu. Gugatan warga ( citizen Lawsuit) yang dilayangkan Koalisi Ekologis Sumbar melalui tim kuasa hukumnya itu mendapat respon beragam dari masyarakat.
Mengutip berita ganto.co yang ditayangkan Jumat,(8/5/2026) dibawah judul Dinilai Abai Tangani Bencana Alam, 12 Pejabat Pemerintah Digugat Koalisi Ekologis Sumbar , dimana menurut perwakilan tim kuasa hukumnya Adrizal menyebut 12 pejabat pemerintahan, termasuk Bupati Agam.

Menurut Adrizal, gugatan bencana ekologis yang dilayangkan pihaknya, karena pejabat pemerintahan dinilai lalai dalam menangani masalah bencana berulang di Sumatera , khususnya di Sumbar termasuk Kabupaten Agam.
“Kami berharap, gugatan yang dilayangkan dengan beberpa tuntutan, termasuk pemulihan lingkungan dan terpenuhinya hak-hak masyarakat, “sebut Adrizal.
Menanggapi adanya gugatan dari Koalisi Ekologis Keselamatan Sumatera Barat itu, Sekab.Agam Dr.M. Lutfie, AR,SH,MSi, yang dikonfirmasi kaba12 via ponsel Senin, (11/5/2026) dini hari, mengaku belum mendapatkan informasi terkait dengan adanya gugatan yang dilayangkan tersebut ke PTUN.

Namun, secara khusus disebutkannya, Pemkab.Agam bersama seluruh jajaran, terkait dengan penanganan dampak bencana yang terjadi sejak November 2025, secara maksimal sudah melakukan berbagai upaya di lapangan, tidak hanya penanganan warga terdampak, termasuk penanganan masalah lingkungan yang hingga kini masih terus berlanjut.

“Masa pemulihan proses penanganan masih terus berlanjut. Kita bersama seluruh jajaran, sesuai instruksi bupati akan terus melakukan berbagai upaya dalam penanganan dampak bencana yang terjadi. Namun, terkait gugatan itu, kami belum mendapatkan informasinya, “sebut Sekab.Agam itu lagi.
(HARMEN)