Maninjau, KABA12.com — Tim gabungan dari petugas Rutan Kelas IIB Maninjau, Polsek Tanjung Raya, dan Koramil 05 Tanjung Raya melakukan razia/penggeledahan mendadak terhadap kamar para narapidana di rutan setempat, Kamis (21/4).
Dalam razia tersebut, petugas gabungan memeriksa setiap kamar, blok hunian, dan fisik narapidana untuk memastikan tidak adanya barang berbahaya maupun terlarang.
Kepala Rutan Kelas IIB Maninjau Desrianto mengatakan, kegiatan razia gabungan itu berlangsung secara humanis dan mengedepankan standar operasional prosedur (SOP) penggeledahan.
Ia menyebut, penggeledahan kamar narapidana merupakan upaya deteksi dini terhadap barang berbahaya dan terlarang seperti handphone, narkoba, senjata tajam, dan lainnya.
“Kegiatan ini adalah komitmen kami untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif guna mewujudkan rutan zero handphone, pungli, dan narkoba atau Halinar,” katanya kepada KABA12.com.
Desrianto menyebut, razia gabungan dengan melibatkan personil TNI/Polri ini merupakan salah satu rangkaian peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-58 yang jatuh pada 27 April 2022.
“Razia ini serentak dilakukan oleh seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia dalam rangka menyambut HBP ke-58 tahun 2022,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam razia itu petugas hanya menemukan sejumlah barang milik narapidana, seperti ikat pinggang, gunting, dan gunting kuku. Barang tersebut selanjutnya disita oleh petugas rutan.
“Petugas tidak menemukan barang-barang yang terlalu berbahaya ataupun terlarang dalam razia ini,” katanya.
Ia juga mengharapkan kepada seluruh petugas rutan untuk tetap meningkatkan kedisiplinan dan keamanan dalam pemeriksaan barang titipan di rutan guna mengantisipasi masuknya barang berbahaya dan terlarang.
(Bryan)