Demi 8 Kg Sisik, 25 Ekor Trenggiling Dibunuh

Lubukbasung, KABA12.com — Seorang pelaku perdagangan satwa liar diamankan tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Balai Penegakan Hukum Kementrian LHK Sumatera dan dibantu Satreskrim Polres Agam, Rabu 26 Agustus 2020 sekitar pukul 14.30 WIB.

Menurut Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Agam, Ade Putra,  Sabtu (29/8), mengatakan, pelaku yang ditangkap adalah RH (40) warga Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.

Ia ditangkap di jalan lintas di Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung dengan barang bukti fantastis, 8 kilogram sisik trenggiling.

Ade mengungkapkan, untuk mendapatkan 8 kilogram sisik, diperlukan sedikitnya 20-25 ekor trenggiling. Untuk mendapat sisik, tentu saja satwa dilindungi itu mesti dibunuh.

“Menurut pengakuannya, sisik itu didapat dari seseorang di Padang Pariaman untuk diperjualbelikan.’’ujarnya.

Dijelaskan, pelaku terancam pasal 21 ayat 2 huruf d, dan pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal seratus juta rupiah.

Saat ini tim gabungan sedang mengembangkan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi.

(Jaswit)

0Shares