Kaba Agam

Dapat Sabu Dari Teman di Sijunjung, Bandar Sabu Bersama Istrinya Diringkus

Palembayan,kaba12 — Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan, selain 1 pengedar sabu bersama istrinya, juga ikut diamankan seorang kurir yang membawa barang haram tersebut di Palembayan, Kabupaten Agam, (19/9).

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial ADI, (55), IDM, (40) dan ROS, (49), ketiga pelaku merupakan warga Nagari Salreh Aia Kecamatan Palembayan.

Dari ketiga pelaku. Tim dipimpin oleh Aiptu Despendri ini, berhasil mengamankan satu paket besar narkoba jenis Ssbu seberat 2,5 Gram,lengkap dengan timbangan dan ratusan plastik klep.

Penangkapan ketiga pelaku dibenarkan Kapolres Agam AKBP.Muhammad Agus Hidayat, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Akap Alexy Aubeydillah, yang menegaskan pihaknya akan terus melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Agam .

” Kita berhasil mengamankan satu orang bandar narkoba yang juga merupakan seorang residivis pada kasus yang sama bersama istri yang ikut terlibat dalam peredaran narkoba tersebut termasuk seorang kurir, “ tegas Kapolres.

Ditegaskan, penangkapan tiga pelaku itu,bisa menurunkan keresahan masyarakat terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah Palembayan.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP.Alexy Aubeydillah menjelaskan, ketiga pelaku berhasil ditangkap Kamis, (18/9),sekitar pukul 17.00 Wib, di sebuah rumah di Pasar Rabu Jorong Kayu Pasak Nagari Salareh Aia Kecamatan Palembayan.

Penangkapan ketiga pelaku dilakukan dengan metode under cover buy, “ketiga pelaku ini tak bisa melarikan diri ataupun membuang barang bukti, “ tegasnya.

Ditambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, bandar narkoba yang berinisial ADI ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang saat ini masih dalam pengembangan.

” Ketiga orang pelaku sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut. ketiga pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun , “ tegas Kasat resnarkoba Polres Agam itu.

(HARMEN)

To Top