Maninjau, KABA12 — Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama Tim Kupu- Kupu Jatanras Satreskrim Polres Agam berhasil menangkap pelaku pencurian tiga buah tabung oksigen milik warga di Jorong Ambacang, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Pelaku diketahui berinisial AZ alias Ucok (31) warga Jorong Tanjung Alai, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya. Aksi pencurian itu dilaporkan terjadi pada 8 Agustus 2024.
Kapolsek Tanjung Raya Iptu Muzakar menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, katanya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.
“Pelaku berhasil diamankan pada Minggu (11/8) sekitar pukul 05.30 WIB dirumahnya. Kami juga mengamankan barang bukti berupa 3 tabung oksigen hasil curian yang sempat dijual di Lubukbasung,” katanya, Minggu.
Ia menambahkan, pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 363 dan/atau Junto 362 subsider, mengenai pencurian dengan pemberatan.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,” jelasnya.-
(Bryan)