Kaba Agam
Cegah Barang Terlarang, Tim Gabungan Razia di Rutan Maninjau
Maninjau, KABA12 — Petugas Rutan Kelas IIB Maninjau, Kabupaten Agam bersama tim gabungan dari TNI dan Polri menggelar razia mendadak di kamar hunian warga binaan, sebagai upaya mencegah peredaran barang terlarang di dalam rutan, Jumat (8/5).
Razia dilakukan dengan melibatkan dua personel Koramil 05 Tanjung Raya dan dua personel Polsek Tanjung Raya. Petugas menyisir setiap blok dan kamar hunian warga binaan untuk memastikan tidak ada barang terlarang seperti handphone, narkoba, maupun senjata tajam.
Kepala Rutan Maninjau, Joko Prayitno mengatakan, razia tersebut merupakan langkah antisipasi untuk mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang di lingkungan rutan.
“Razia ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kami dalam mengantisipasi adanya barang terlarang di dalam rutan,” ujarnya.
Dari hasil razia, petugas tidak menemukan barang-barang terlarang. Barang yang ditemukan hanya berupa benda-benda yang masih tergolong wajar, seperti korek api, ikat pinggang, kaleng rokok, gunting kuku, hingga alat cukur.
“Tidak ada ditemukan barang barang terlarang dalam razia ini. Semuanya aman terkendali,” katanya.
Pihak Rutan Maninjau juga menegaskan komitmennya dalam mewujudkan program Zero Halinar, yakni bebas handphone, pungli, dan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Selain itu, pihak rutan rutin melakukan tes urine bagi warga binaan dan petugas. Tes urine tersebut juga dilakukan secara mendadak sebagai bentuk deteksi dini penyalahgunaan narkoba dan mencegah peredarannya di dalam rutan.
(Bryan)