Capaian Pajak Restoran Di Agam Lampaui Target 113%

Lubukbasung, KABA12.com— Badan Keuangan Daerah Kabupaten Agam berhasil mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak restoran.

Capaian pendapatan pajak restoran tersebut terbukti hingga bulan ini sudah mencapai Rp2,6 milyar dari target Rp2,3 milyar atau sudah 113% untuk tahun 2018.

“Alhamdulillah, hingga saat ini sudah melebihi target, namun kami akan terus mengingatkan wajib pajak untuk tetap membayar pajaknya,” tutur Kepala Bidang PAD I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Agam, Emra Suspilip pada KABA12.com, di Lubukbasung, Jumat (28/12).

Menurutnya, pajak yang terkumpul merupakan capaian yang didapat sejak Januari hingga 17 Desember 2018. Selanjutnya, masih ada beberapa hari lagi untuk terus meningkatkan pendapatan dari pajak restoran.

“Meskipun sudah lebih target, kami akan terus memberikan kesadaran dari masing-masing restoran yang ada,” katanya.

Emra Suspilip menyebutkan, ada beberapa upaya yang dilakukan sehingga capaian pendapatan pajak restoran dapat terpenuhi. Diantaranya menerapkan pemasangan iklan di sejumlah lokasi, pembuatan banner sadar membayar pajak yang ditempatkan di seluruh rumah makan, hingga menyediakan bill (tagihan).

“Meski upaya tersebut belum signifikan mempengaruhi jumlah penerimaan pajak restoran, namun setidaknya upaya itu sudah menyentuh hati para pemilik restoran yang menjadi objek pajak dengan mulai melakukan pembayaran,” sebutnya.

Dia menambahkan, setidaknya ada 160 objek pajak rumah makan/restoran yang ada di Agam. Termasuk rumah makan cepat saji yang sudah menggunakan bill elektronik.

(Jaswit)

0Shares