Maninjau, kaba12.com — Menyikapi kondisi daerah Kabupaten Agam yang saat ini berstatus zona merah atau resiko tinggi penyebaran Covid-19, Camat Tanjung Raya Handria Asmi mengintruksikan kepada para pengurus masjid agar betul-betul menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan ibadah.
Ia juga meminta kepada masyarakat yang melaksanakan ibadah di masjid untuk mematuhi aturan protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah, dan mencuci tangan.
“Kami himbau seluruh masyarakat atau jamaah yang melaksanakan ibadah di masjid atau surau, agar tetap disiplin mengutamakan protokol kesehatan guna mengantisipasi penularan Covid-19,” ujar Handria Asmi kepada kaba12.com, Selasa (25/5).

Pihaknya bersama Polsek Tanjung Raya, dan Forkopimca lain juga telah menyambangi sejumlah masjid di Tanjung Raya dalam rangka memberikan pemahaman kepada pengurus agar tetap berhati-hati terhadap penyebaran Covid-19.
Selain itu, ia meminta para pengurus masjid untuk menggulung tikar dan menyediakan wastafel/tempat cuci tangan di depan pintu masuk.
“Kita menghimbau para pengurus masjid baik secara langsung maupun informal untuk tetap berhati-hati terhadap penularan Covid-19. Ini juga berlaku untuk tempat keramaian lainnya seperti pasar tradisional dan objek wisata, dalam rangka mencegah munculnya cluster baru,” katanya.

Ia berharap, agar masyarakat dapat memahami
daerah Kabupaten Agam yang kini berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Karena dari 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat, hanya daerah Agam yang masuk zona merah.
“Kondisi ini tentu menjadi hal penting bagi kita bersama dalam menekan atau menurunkan angka penyebaran Covid-19 agar bisa kembali ke zona hijau,” jelasnya.
Kekinian, berdasarkan data kasus Covid-19 di Kabupaten Agam per Selasa (25/5), tercatat total 2.930 orang terkonfirmasi positif, dengan rincian 2.590 orang dinyatakan sembuh, 62 orang meninggal dunia, dan 277 orang masih dalam penanganan medis atau menjalani isolasi.
(Bryan)
