Palembayan, kaba12.com — RS alias Gepeng, (30) warga Jorong Bamban, Nagari Ampek Koto, kecamatan Palembayan terancam hukuman 15 tahun penjara menyusul perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anak dibawah umur.
Gepeng yang sempat kabur menyusul orangtua korban atas kasus pencabulan yang dilakukan, berhasil diringkus tim AKA Kurambik Polsek Palembayan dipimpin Kapolsek Iptu. Alfian Marunduri, di jorong Tabek Panjang, Nagari Tabek Panjang, Kecamatan Baso.
Pelaku yang akrab dipanggil Gepeng itu berniat menghilang dari kampungnya, menyusul laporan kasus pencabulan itu direspon langsung oleh pihak kepolisian dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Kapolres Agam melalui Kapolsek Palembaya Iptu. Alfian Marunduri didampingi Riqoel Sikumbang, staf Humas Polres Agam menjelaskan, pelaku RS alias Gepeng,(30), warga Jorong Bamban Nagari Ampek Koto Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam berhasil ditangkap di Jorong Tabek Panjang Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam Kamis (25/8) sore.
Penangkapan terhadap pelaku pencabulan yang sempat kabur itu berlangsung cukup dramatis, dimana tim ABA Kurambik Reskrim Polsek Palembayan harus bekerja ekstra sebelum bisa meringkus pelaku yang disebutkan kerap melakukan tindak pencabulan terhadap korban.
Dijelaskan, pelaku yang masih memiliki hubungan kerabat dengan keluarga korban, diinformasikan sering melakukan tindak pencabulan terhadap korban, dan sering membawa korban berjalan-jalan dan diimingi uang jajan untuk membujuk korban dalam melancarkan aksi bejatnya.
Pelangkapan terhadap pelaku, ulas Kapolsek Palembayan, didasari laporan keluarga korban tanggal 20 Agustus 2022, setelah ibu korban mengetahui bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku,namun usai dilaporkan, pelaku sempat kabur.
Untuk menangkap pelaku, pihak Polsek Palembayan dan jajaran Polres Agam yang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, mendapatkan informasi keberadaan pelaku, sehingga tim ABA Kurambik Polsek Palembayan menyiapkan proses penangkapan.
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung Kapolsek Palembayan Iptu Alfian Marunduri, S.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Palembayan Bripka Ronal Alfaros dan personil tim ABA Kurambik Polsek Palembayan yang dibentuk secara khusus oleh Kapolsek Palembayan untuk penanganan perkara kriminal.
” Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Palembayan untuk pengusutan lebih lanjut. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, ” jelas Kapolsek Palembayan Iptu Alfian Marunduri.
HARMEN
