Maninjau, KABA12 — Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Agam di Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam telah menangani perkara tindak pidana umum sebanyak 6 perkara selama periode Januari- Mei 2023.
Keenam perkara yang ditangani itu sudah disidangkan dan dieksekusi. Adapun jenis perkara yang mayoritas ditangani adalah pencurian dan penganiayaan yang terjadi di 3 wilayah yakni Kecamatan Tanjung Raya, Matur, dan Palembayan.
Kepala Cabjari di Maninjau, Rovano melalui Kasubsi Pidum, Azimu Halim mengatakan, dari 6 perkara yang diselesaikan, 5 perkara diantaranya adalah jenis perkara pencurian dengan jumlah terpidana 5 orang, dan 1 perkara penganiayaan dengan 1 orang terpidana.
“Total perkara yang kami tangani ada 6 perkara dalam waktu 5 bulan terakhir. Rinciannya 5 perkara pencurian, dan 1 perkara penganiayaan,” kata Azimu Halim kepada KABA12, Kamis (8/6) .
Ia menyebut, bahwa 6 terpidana tersebut telah dikenakan pasal dakwaan diantaranya, pasal 362 KUHP, pasal 351 KUHP, pasal 362 KUHP, pasal 362 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 372 KUHP, dan pasal 107 huruf D juncto pasal 55 huruf d UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Keenam perkara itu dinyatakan sudah selesai ditangani. Putusan hakimnya menjatuhkan vonis bervariasi yakni paling cepat 4 bulan dan paling lama 2 tahun pidana penjara,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih memproses 3 perkara lain, yakni perkara pencurian/penggelapan, penganiyaan, dan pencurian dengan kekerasan.
“Ketiga perkara itu masih dalam proses persidangan. Dalam waktu dekat akan dilakukan agenda pemeriksaan saksi dan agenda dakwaan,” jelasnya.
Alim menyampaikan bahwa Cabjari Maninjau tidak memproses perkara narkotika. Hal ini dikarenakan penanganan perkara narkotika diambil alih oleh pihak Kejaksaan Negeri Agam.
Selain itu, dalam tahun 2023 ini Cabjari Maninjau belum menerima berkas laporan tindak pidana korupsi dari masyarakat.
“Sampai saat ini belum ada pengaduan dari masyarakat terkait perkara tindak pidana korupsi. Kalaupun ditemukan, pastinya akan kami tindak lanjuti sesuai SOP,” katanya.
(Bryan)
