Hukum dan Kriminal
Cabjari Maninjau Lengkapi Administrasi Tahap II, Kasus Korupsi Pasar Sungai Batang Siap ke Pengadilan
Maninjau,kaba12 — Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 3 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi Pasar Rakyat Sungai Batang, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya.
Kegiatan revitalisasi pasar rakyat yang dikelola Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2019 tersebut, ditaksir merugikan negara sebesar Rp.265.909.432,69 .
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau Ade Maulana SH,MH dalam relis yag diperoleh kaba12, menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini, dilakukan Rabu(17/06/2026) lalu di Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau.
Dijelaskan, tiga tersangka masing-masing berinisial A selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PJ selaku Direktur Utama PT. Bumi Siak Makmur dan ES selaku Direktur Cabang PT. Bumi Siak Makmur.
Ade Maulana menambahkan, penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada penuntut umum. Pada tahap II ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap masing-masing tersangka yang didampingi oleh kuasa hukum serta pemeriksaan barang bukti. Setelah kegiatan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan.
Kacabjari Agam itu menyebut, pasal yang disangkakan terhadap ketiga tersangka, yakni melanggar Primeir Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(HARMEN)