Bukittinggi PPKM Darurat, Resepsi Pernikahan Ditiadakan Sementara

Bukittinggi, KABA12.com — Dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bukittinggi mulai tanggal 12 s/d 20 Juli 2021, Walikota Bukittinggi mengeluarkan Surat Edaran nomor 360/244/BPBD-VII/ 2021 tentang Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bukittinggi pertanggal 12 Juli 2021.

Dalam edaran yang ditujukan kepada Kepala SKPD di Lingkungan Pemko Bukittinggi, Camat se Kota Bukittinggi, Pelaku Usaha se Kota Bukittinggi, Pengurus Rumah Ibadah dan Masyarakat Kota Bukittinggi itu.

Walikota Bukittinggi Erman Safar mengatakan, Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online.

Kemudian pelaksanaan kegiatan perkantoran pada sektor non esensial (yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan publik kepada customer) diberlakukan 100% Work From Home (WFH).

Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor keuangan dan perbankan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor teknologi informasi dan komunikasi terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor perhotelan non penanganan karantina, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya pelaksanaan kegiatan pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda, diberlakukan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan, tetap beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian, dengan manerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian pelaksanaan kegiatan keamanan dan ketertiban masyarakat, tetap beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Demikian juga pelaksanaan kegiatan penanganan bencana tetap beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, sedangkan untuk pelayanan administras perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Terkait pelaksanaan kegiatan logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, kegiatan penyediaan makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, kegiatan penyediaan pupuk dan petrokimia, kegiatan penyediaan semen dan bahan bangunan, kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik, kegiatan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), tetap beroperasi 100% (seratus) persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasinal, diberlakukan maksimal 25% staf dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk supermarket, pasar tradisional/ pasar rakyat (Pasar Atas, Pasar Bawah, dan Pasar Simpang Aur, serta toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 17 Untuk apotik dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kak lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan / mall/ pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan membatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sedangkan fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara selama masa penerapan PPKM Darurat.

Terkait kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramalan dan kerumunan) ditutup sementara selama masa penerapan PPKM Darurat. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian resepsi pemikahan ditiadakan sementara.

Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), dan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wayah yang ditetapkan sebagai PPKM Darurat, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda tranportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. Sedangkan untuk sopir kendaraan logistic dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Selanjutnya Wako Erman Safar menegaskan, Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam edaran ini adalah penerapan 5 M (menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas)

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bak PNS, PPPK, maupun pegawal kontrak dan sejenisnya yang bekerja dilingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi yang melanggar Surat Edaran ini atau tidak mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat akan dikenakan sanksi tambahan sebagaimana yang berlaku pada disiplin pegawai selain ketentuan yang disebutkan dalam edaran ini.

Bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, antara lain Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Sementara bagi setiap orang dapat dikenakan sanksi atas pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan Pasal 212 s/d Pasal 218 KUHP, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Selanjutnya dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Walikota Bukittingg Nomor 360/240/Covid-19-k/VI/2021 tentang Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pencegahan Pandemi Covid-19, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Jika kondisi penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan dan Kota Bukittinggi tidak lagi berada dalam kriteria PPKM Darurat, maka akan dilakukan peninjauan terhadap tersebut surat edaran tersebut.

(Ophik)

0Shares