Buka Usaha, Investor di Agam Harus Konsultasi ke Dinas Teknis

Lubukbasung, KABA12.com — Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenaga Kerjaan (DPMPTSP Naker) Kabupaten Agam, mengatakan investor harus melakukan konsultasi ke dinas teknis sebelum berinvestasi di daerah itu agar seluruh izin bisa dikeluarkan.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenaga Kerjaan (DPMPTSP Naker) Agam, Jetson, Minggu (1/12), investor harus melakukan konsultasi dengan dinas teknis sebelum berinvestasi atau membuka usaha.

Dinas teknis itu seperti, Dinas Pekerjaan dan Tata Ruang Agam, Dinas Lingkungan Hidup, Bapedda, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Resor Agam, Dinas Pertanian dan lainnya.

Dijelaskan, dinas teknis itu akan mengeluarkan rekomendasi untuk menerbitkan surat izin apabila kawasan sesuai dengan peruntukan, misalnya untuk perumahan, tambang udang dan lainnya.

Namun jika kawasan ternyata tidak sesuai peruntukan, maka dinas teknis tidak bisa mengeluarkan rekomendasi untuk perizinan.

“Dinas teknis akan meminta kepada investor untuk mendirikan bangunan di luar kawasan, agar izin bisa dikeluarkan,” ujarnya.

(Virgo/*)

0Shares