Bukittinggi, KABA12.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bukittinggi akan segera melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Penertiban dijadwalkan mulai besok (Rabu) berkoordinasi dengan Satpol PP Bukittinggi.
Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, menjelaskan, penertiban APK yang melanggar aturan itu, akan dilaksanakan setelah turunnya SK tim penertiban dari pemerintah kota. Dimana tim gabungan telah terbentuk dan akan segera menindak dan menertibkan seluruh APK yang melanggar aturan.
“APK tidak boleh di jalan protokol, tidak boleh dipasang di sarana publik. Ini yang akan kita tertibkan agar pemilu dapat berjalan aman sesuai aturan. Kita juga akan tertibkan APK yang tidak sesuai dengan aturan KPU atau APK yang tidak dibuat oleh KPU serta tidak melalui persetujuan partai yang bersangkutan,” jelasnya.
Ruzi Haryadi menegaskan, untuk mengawal kelancaran pelaksanaan pemilu, Bawaslu Bukittinggi telah menyiapkan tim pengawas di setiap TPS, pengawas di kelurahan dan pengawas di setiap kecamatan. Apapun bentuk indikasi pelanggaran oleh peserta pemilu yang ditemukan masyarakat dapat segera dilaporkan ke Bawaslu.
“Patroli rutin pun akan segera kami laksanakan, mulai dari hari Jumat mendatang, hingga hari tenang sampai 17 April saat pemungutan suara. Bawaslu siap menerima laporan indikasi pelanggaran pemilu. Jika ada laporan akan kita tindak lanjuti segera dan jika terbukti akan segera kita proses untuk segera diambil tindakan penanganan,” tegasnya.
Bawaslu terus mengimbau kepada seluruh masyarakat dan peserta pemilu untuk dapat mencegah dan mengantisipasi seluruh bentuk pelanggaran pemilu. Karena seluruh aturan telah disosialisasikan.
“Kami terus mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, agar mencegah dan tidak terjerumus pada pelanggaran pemilu. Contohnya, tokoh agama yang kebabalasan menyampaikan dukungan terhadap salah satu calon di dalam masjid. Keberpihakan dan tidak netralnya ASN dan beberapa contoh lainnya,” tegasnya.
(Ophik)