Tanahdatar, KABA12.com — Berniat edarkan sabu, Alex (31) seorang pemuda warga Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara diringkus Satres Narkoba Polres Tanahdatar, di pinggir jalan raya Lintaubuo – Setangkai, Kamis (23/08) sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Tanahdatar melalui Kasat Res Narkoba AKP Syafrinal dalam rilisnya menyampaikan, pelaku merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor dan dihentikan petugas di jalan raya Batusangkar Lintaubuo tersebut.
Saat digeladah petugas menemukan barang bukti 1 paket kecil sabu dari saku celana bagian kanan tersangka, yang terbungkus dalam kota rokok.
“Pelaku merupakan seorang pengedar. Saat digeladah dilokasi prnangkapan petugas menemukan barang bukti jenis sabu sabu,” ujar Kasat Narkoba AKP Syafrinal.
Selain 1 paket kecil sabu sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain, seperti 1 unit hp, 1 buah kaca pirek beserta alat hisap sabu, 1 bungkus kotak rokok, 1 unit sepeda motor.
Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan mapolres Tanahdatar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka bakal dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancamam hukuman minimal 5 tahun penjara.
(Jaswit)
