Lubukbasung,kaba12 — Berkeliaran hingga dini hari Minggu, (15/6) pukul 03.00 WIB di dekat lokasi pesta perkawinan di Batu Palano, Nagari Lubukbasung, 2 wanita belia diamankan Satpol.PP Agam, yang tengah menyisir berbagai lokasi kegiatan warga di wilayah Lubukbasung dan Tanjung Raya.
Dua wanita belia yang diamankan masing-masing berinisial EDS,(17) warga Durian Parau Malampah, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman dan SPZ ,(14) warga Durian Kunik, Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, hingga akhirnya dipulangkan setelah dijemput keluarganya usai menjalani proses pemeriksaan oleh PPNS Satpol.PP Agam hingga Minggu sore.
Dua wanita belia itu diamankan, saat tim penertiban Satpol.PP Agam dalam rangkaian penegakan Perda 01-2001 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di lokasi pesta pernikahan di Batu Palano, Lubukbasung, dimana dua wanita tersebut, aktivitasnya ditengarai meresahkan warga setempat.

Diamankannya dua wanita belia asal Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman itu dibenarkan Fauzi,S,STP,MSi Kepala Dinas Satpol. PP -Damkar Agam melalui Kabid.Tibum-Tranmas Pol.PP Agam Yul Amar,S,Ip kepada kaba12 di Lubukbasung, Minggu, (15/6).
Dijelaskan, dua wanita belia yang diamankan tersebut, merupakan hasil operasi lapangan dalam rangkaian peneriban yang rutin dilakukan Satpol.PP Agam setiap pekan. Pihaknya menelusuri berbagai lokasi yang selama ini berpotensi menyalahi ketentuan, terutama penginapan dan kafe-kafe di wilayah Kecamatan Lubukbasung dan Tanjung Raya.
Ditambahkan, dari hasil penelusuran yang dilakukan personil Satpol.PP Agam tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran ketertiban sesuai Tupoksi yang dijalankan penegak perda tersebut, dan saat penyisiran beberapa lokasi pesta pernikahan, di Batu Palano, Lubukbasung, pihaknya mengamankan dua wanita belia tersebut.
“PPNS sudah melakukan pemeriksaan, dan keduanya menandatangani perjanjian diatas materai 10.000, untuk tidak melakukan hal-hal yang menyalahi ketentuan yang tertuang dalam Perda 01-2001 tentang Tibum-Tranmas di Kabupaten Agam, karena jika masih melakukan pelanggaran, pihaknya akan menjatuhkan sangsi, termasuk akan mengirim ke panti rehabilitasi Sukarami, Solok untuk mendapatkan pembinaan.Keduanya sudah dipulangkan, setelah dijemput pihak keluarga, “tegas Yul Amar.
Sementara, dari hasil penelusuran lapangan, pihaknya mengapresiasi para pedagang dan pemilik kafe yang berada di GOR Rang Agam, yang mentaati himbauan Satpo.PP Agam untuk menghentikan seluruh kegiatan hingga pukul 00.00 WIB, “kami berharap, kerjasama seperti it uterus terjalin, sehingga suasana nyaman dan aman bisa terbangun dengan sendirinya, “sebut Kabid.Tibum-Tranmas Satpol.PP Agam itu lagi.
Penulis : HARMEN
