Bedah Putusan MK Tentang Pemilu, Bawaslu Agam Gelar Penguatan Kelembagaan

Lubukbasung,kaba12 — Untuk menelaah lebih dalam hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XII/2024 terkait dengan pemilu, Bawaslu Agam gelar fasilitasi pembinaan dan penguatan kelembagaan yang menghadirkan berbagai narasumber terkemuka bidang pemilu untuk membedah lebih dalam, langkah dan strategi yang harus dilakukan untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Kegiatan yang dihadiri Tim Ahli Komisi II DPR RI tersebut digelar di ruang pertemuan Hotel Sakura Syariah Lubukbasung, Senin (11/8) itu dibuka Anggota Bawaslu Sumbar Vitner,SH,MH, yang ditandai dengan pemukulan gong itu, dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Agam Bambang Warsito, Ketua Bawaslu Agam Suhendra, para komisioner Bawaslu Agam, Ketua KPU Agam Herman Susilo, unsur Forkopimda Agam, para pemangku kepentingan dalam pemilu, perwakilan partai politik dan organisasi massa dan kalangan Pers.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Agam Suhendra dalam sambutannya menyebut, putusan MK Nomor 135/PUU-XII/2024 menjadi tonggak penting dalam perubahan sistim pemilu Indonesia, terutama dalam menata ulang relasi kewenangan lembaga penyelenggara pemilu dan mempertegas peran Bawaslu .

Disebutkan, putusan MK tersebut, membuka jalan bagi penguatan sistim demokrasi lokal melalui pembentukan mekanisme yang lebih adaftif terhadap kebutuhan pengawasan dan penegakan hukum pemilu di tingkat daerah,”rekonstruksi kewanangan Bawaslu pasca putusan MK, mempertegas posisi Bawaslu sebagai pilar utama dala mewujudkan pemilu yang demokratis, adil dan berintegritas, “tegasnya.

Sebelumnya, dalam laporannya Sekretaris Bawaslu Agam Yulizamra,S,Sos menyebut , dalam kegiatan penguatan kelembagaan Bawaslu Agam tersebut menghadirkan berbagai narasumber terkemuka yang ahli dalam kegiatan pengawasan pemilu, dintaranya Abrar Amir, Tim Ahli Komisi II DPR RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, Mantan Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Dr.Khairul Fahmi, SH,MH, Andri Rusta, dan Aldi Aulia, dari kalangan akademisi.

Disebutkan Yuli Zamra, pihaknya berharap, kegiatan penguatan kelembagaan yang digelar Bawaslu Agam tersebut dapat semakin memaksimalkan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab yang diemban, terutama yang berkaitan dengan praktek pengawasan yang harus dilakukan pasca penetapan putusan MK tersebut.

(HARMEN)

0Shares