Lubukbasung, kaba12.com — Kapolres Agam AKBP.Dwi Nur Setiawan, didampingi Wakapolres Agam Kompol.H.Nasir, SH, para PJU Polres Agam disaksikan unsur Forkopimda Agam musnahkan barang bukti kejahatan hasil operasi yang dilakukan jajaran Polres Agam, di halaman depan Makopolres Agam, Jumat,(3/1) lalu.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika seberat 204,49 gram, berupa narkotika jenis sabu seberat 180 gram dan pil ekstasi seberat 24,49 gram.
Pemusnahan BB narkoba dilakukan menggunakan blender khusus tersebut, dilakukan langsung Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan S.IK MH disaksikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Agam, Rya Dila Fitri, tim dari PN Lubukbasung, beberapa OPD Pemkab.Agam, serta unsur terkait lain tersebut, setelah hancur dan menyatu, dibuang ke septic tank di kompleks Makopolres Agam.

Kapolres Agam AKBP. Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat.Resnarkoba AKP Elvis Susilo, kepada wartawan menjelaskan, narkotika yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil penangkapan kurir narkotika Jumat, (3/1) lalu.
Dijelaskan, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan setelah dilakukan pengurangan untuk kepentingan penyidikan.
” Barang bukti narkotika yang kita musnahkan, merupakan hasil operasi pekan lalu, dari berat 185,48 gram, diambil seberat 5,48 gram untuk keperluan penyidikan. Jadi total sabu yang dimusnahkan seberat 180 gram,” jelas Kapolres.

Ditambahkan, untuk barang bukti narkotika jenis ekstasi hasil penangkapan dari pelaku yang sama, berat ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 24,49 gram, setelah dikurangi 5 gram untuk proses penyidikan.
AKBP. Dwi Nur Setiawan menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti selama penyidikan berlangsung.
Dalam proses pemusnahan barang bukti, Polres Agam juga menghadirkan pelaku berinisial BA (38) yang ditangkap, Jumat,(3/1) pelaku diancam pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp.10 miliar.
HARMEN
