Bawaslu Agam Tunggu Arahan Pusat Tertibkan Baliho Bacaleg

Lubukbasung, KABA12 — Bawaslu Kabupaten Agam masih menunggu arahan dari Bawaslu RI soal penertiban spanduk baliho atau alat peraga sementara bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang terpasang di sejumlah titik.

Ketua Bawaslu Agam, Suhendra mengatakan, pihaknya bersama pemerintah daerah, Bawaslu provinsi dan pusat terus berkoordinasi dalam rangka menindaklanjuti baliho Bacaleg yang beredar di Kabupaten Agam.

“Kami masih menunggu arahan dari provinsi dan pusat dalam menyikapi baliho spanduk yang tersebar sekarang. Termasuk penertibannya masih menunggu,” kata Suhendra, Rabu (25/10).

Lebih lanjut disebutkan, Bawaslu Agam juga telah menyurati KPU setempat dan partai politik agar melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan PKPU Nomor 10. Dalam surat yang diterbitkan itu, pihaknya juga meminta partai politik untuk melaksanakan sosialisasi bagi Bacaleg sesuai dengan amanat dalam PKPU Nomor 10.

“Kami meminta partai politik untuk melaksanakan sosialisasi sesuai aturan yakni melakukan sosialisasi Bacaleg di internal partai,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua KPU Agam Hendra Susilo telah memberikan himbauan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu agar menahan diri dalam melakukan kampanye. Sebab tahapan kampanye akan serentak dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

“Tahapan kampanye akan dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 atau selama 65 hari. Sehingga disitulah momen bagi peserta pemilu untuk melakukan kampanye kepada masyarakat,” jelasnya.

Pihaknya bersama Bawaslu Agam juga menghimbau partai politik untuk taat pada aturan demi menjaga ketertiban jelang Pemilu 2024.

(Bryan)

0Shares