Bawaslu Agam Sosialisasikan Produk Hukum Non Perbawaslu Tahapan Pemilu Bagi Panwascam

Matur, KABA12 — Bawaslu Kabupaten Agam menggelar sosialisasi produk hukum non peraturan Bawaslu dalam tahapan Pemilu 2024 bagi seluruh panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam), Kamis (14/9).

Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Nuansa Maninjau, Kecamatan Matur ini turut dihadiri Ketua KPU Agam Herman Susilo, Kasat Intelkam Polres Agam AKP Roni, Panwascam se- Agam, perwakilan Badan Kesbangpol Agam, dan undangan lainnya.

Ketua Bawaslu Agam, Suhendra dalam sambutannya menjelaskan, selain meningkatkan kapasitas anggota dan Panwascam, kegiatan ini digelar untuk menyamakan persepsi penerapan peraturan perundang-undangan karena tahapan Pemilu selanjutnya akan bersinggungan langsung dengan masyarakat.

Ia menyebut, sosialisasi produk hukum non Perbawaslu ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 39 ayat (3) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.

“Kegiatan ini sekaligus bertujuan untuk mensosialisasikan sejumlah peraturan Bawaslu dan produk hukum non Perbawaslu, serta sebagai upaya memberikan penyamaan pemahaman dan peningkatan kapasitas jajaran pengawas se- Agam,” katanya.

Dikatakan, saat ini baru ada 1 peserta pemilu yang sudah ditetapkan yakni dari unsur partai politik. Sementara dua unsur lagi yakni perorangan dan pasangan calon akan segera ditetapkan. Selain itu, menurut dia bahwa para peserta pemilu akan ditetapkan secara keseluruhan.

“Peserta pemilu ini berasal dari 3 unsur yakni partai politik, perorangan dan pasangan calon. Saat ini baru 1 peserta pemilu yang sudah ditetapkan yakni dari partai politik, sedangkan 2 unsur lagi belum, dan akan segera ditetapkan,” sebutnya.

Suhendra mengatakan bahwa tahapan kampanye Pemilu akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Untuk menghadapi tahapan tersebut pihaknya sengaja menggelar sosialisasi ini untuk meningkatkan kapasitas bagi jajaran pengawas.

“Kegiatan ini adalah modal bagi kita semua untuk menghadapi tahapan selanjutnya, karena ada beberapa regulasi yang kekuatannya tidak ditampung dalam Perbawaslu sehingga kita perlu memakai regulasi lainnya tentang kepemiluan, misalnya memastikan netralitas ASN, perangkat nagari, dan TNI/Polri dalam Pemilu 2024,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Agam, Yuli Zamra menambahkan, bahwa pihak penyelenggara pemilu harus banyak mengetahui produk-produk hukum non Perbawaslu, seperti peraturan KPU, dan undang-undang lain yang berkaitan dengan potensi pelanggaran.

“Kita berharap jangan sampai nantinya masyarakat lebih tau daripada kita sebagai penyelenggara pemilu tentang produk hukum dalam pesta demokrasi. Oleh karena itu, Bawaslu mengadakan sosialisasi ini kepada penyelenggara pemilu dan jajaran pengawas,” katanya.

(Bryan)

0Shares