Bawaslu Agam Gelar Rakor, Penertiban APS Mirip APK Digelar 18 – 25 November

Lubukbasung, kaba12 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agam gelar Rapat Koordinasi dengan stakeholder dan peserta Pemilu Legislatif 2024 di ruang pertemuan kantor Bawaslu Agam, Selasa, (14/11).

Rakor yang membahas penertiban pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) menyerupai Alat Peraga Kampanye (AKP) Pemilu itu, menjelang masa kampanye pemilu yang ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 -10 Februari 2024 di wilayah Kabupaten Agam.

Dalam Rakor yang dipimpin ketua Bawaslu Agam diwakili Feri Irawan Feri Irawan, Koordinator Divisi PP, Data dan Informasi Bawaslu Agam tersebut, berhasil dirumuskan 5 kesepakatan penting, terutama ketentuan APS yang tidak memuat unsur coblos nomor urut, tidak memuat simbol- simbol berkaitan dengan ajakan memilih calon sesuai himbauan Bawaslu RI No. 774/PM/KI/10/2023.

Selain itu, 5 poin kesepakatan bersama lainya, seperti dijelaskan Yuli Zamra, Sekretaris Bawaslu Agam menjawab kaba12, juga berkaitan dengan penertiban APS menyerupai APK secara mandiri oleh peserta pemilu dalam rentang waktu 3×24 jam atau terhitung tanggal 18 – 25 November 2023.

Ditambahkan Yuli Zamra, Bawaslu Agam akan menggelar penertiban APS mirip APK mulai tanggal 18 – 25 November 2023,” termasuk kesepakatan bersama menertibkan APS mirip APK yang dipasang di tempat dilarang seperti rumah ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan umim dan lainnya sesuai ketentuan Pasal 24 huruf F Peraturan Bawaslu Nomor 11 tahin 2023,” ulasnya.

Ditambahkan, seluruh peserta Rakor juga membuat kesepakatan bersama untuk memasang APK setelah masuk tahapan kampanye terhitung tanggal 18 November 2023 sampai 10 Februari 2023.

” Kami berharap, kesepakatan yang ditandatangani perwakilan parpol peserta pemilu, unsur Forkopimda Agam, KPU dan Bawaslu Agam itu dihormati bersama, karena penting sebagai tahapan pelaksanaan pemilu di kabupaten Agam, ” ulas Sekretaris Bawaslu Agam itu lagi. –

HARMEN

0Shares