Tiku, kaba12 — Baru 6 bulan jadi pengedar narkotika jenis sabu, BS alias Abaih, (28) warga Lapau Ambacang Jorong Durian Kapeh, Nagari Durian Kapeh Darussalam, kecamatan Tanjung Mutiara, tak berkutik diciduk polisi, Selasa, (9/5) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan Abaih oleh tim Opsnal. Resnarkorba Polres Agam dipimpin langsung Kasat. Resnarkoba Polres Agam AKP. Alexy Ubeydillah berlangsung tanpa perlawanan, saat petugas melakukan penggerebekan di kediaman orangtuanya.
Bersama pelaku, tim. Opsnal Resnarkorba Polres Agam berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis sabu siap edar dengan total berat 0,25 gram, 1 unit ponsel merk oppo, 1 helai celana jeans pendek warna biru,
1 plastik warna bening, uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp. 200.000 rupiah, dan 1 dompet warna coklat.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan BS alias Abaih itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP. Ferry Ferdian melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP. Alexy Ubeydillah didampingi Reqoel Sikumbang, staf Humas Polres Agam menjawab kaba12 di Lubukbasung Selasa, (9/5).
Dijelaskan, penangkapan Abaih berawal adanya informasi dari masyarakat kepada anggota Satresnarkoba Polres Agam bahwa pelaku yang diduga penyalahgunaan narkoba ada memiliki narkotika jenis Sabu.
Mendapat laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam yang langsung dipimpin Kasatresnarkoba langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan diduga pelaku.
Didampingi para saksi, saat penggeledahan di TKP ditemukan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kondom handphone merek oppo warna hitam yang diletakkan di atas kasur dalam kamar pelaku.

Setelah ditanya petugas, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya sendiri, ” tersangka dan barang bukti langsung kita amankan ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut, ” jelas AKP. Alexy Aubeydillah.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tantang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baru 6 Bulan Jadi Pengedar
Sementara, dari hasil pemeriksaan awal oleh petugas, tersangka Abaih mengaku baru 6 bulan terakhir mengedarkan sabu yang dijual hanya di wilayah kampung saja dan belum pernah di luar kampungnya.
Pelaku juga mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang temannya yang bandar narkoba di daerah Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman.
Ditambahkan, pelaku mengakui keuntungan yang diperoleh selama mengedarkan sabu hanya untuk berpoya – poya seperti main judi cip domino dan belanja.

Selain mendapatkan uang dari edarkan sabu pelaku juga bisa memakai sabu untuk kebutuhannya.
Kasat.Resnarkoba Polres Agam juga menyebutkan, pelaku Abaih, adalah target operasi (TO) yang sering dilaporkan masyarakat mengedarkan sabu di kampungnya sendiri.
” Pelaku juga sudah lama kita incar, dan berhasil ditangkap saat sedang tidur di dalam kamar rumah orangtuanya, ” jelas AKP. Alexy Aubeydillah lagi.
HARMEN
