Bukittinggi, KABA12.com — Sungguh bejat, aksi CH (40) warga Pulai Anak Aia, Bukittinggi, yang tega mencabuli anaknya yang diketahui masih berumur 14 tahun. Akibatnya, pelaku langsung diringkus aparat kepolisian, Senin (02/04) di Kapeh Panji, kabupaten Agam.
Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, SIK,MH melalui KBO Sat Reskrim Ipda Rommy Hendra Kurniawan, SH,MM menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari laporan dari istri CH yang mengetahui aksi biadab sang suami ke Polres Bukittinggi pada tanggal 13 Maret 2018 lalu. Setelah penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolres Bukittinggi.
“Setelah ditangkap, pelaku diinterograsi dan mengakui seluruh perbuatannya. Bahkan, perbuatan tak senonoh itu, diakuinya telah dilakukan sebanyak tiga kali pada Januari, Februari dan Maret 2018 ini. Untuk tanggalnya pelaku sudah lupa. CH mengakui, perbuatan melanggar hukum itu dilakukan di rumahnya di Pulai Anak Aia,” jelasnya.
Atas perbuatannya, CH, melanggar pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan 82 ayat (1), (2) juncto pasal 76 E UU no. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU no.17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu no.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Ophik)