Bukittinggi, KABA12 — DPRD Bukittinggi audensi dengan Pengadilan Agama Bukittinggi terkait dengan pengajuan penganggaran isbat nikah terpadu untuk pasangan kurang mampu dan hibah tanah dari pemko untuk lahan parkir. Audiensi berlangsung di Gedung DPRD, Senin (12/10).
Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi, Salman, menjelaskan, program isbat nikah terpadu yang sedang disusun oleh Pengadilan Agama Bukittinggi ini, ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang menikah secara siri dan belum memiliki dokumen kependudukan resmi berupa buku nikah. Untuk 2026, pihaknya sudah bekerjasama dengan Baznas Bukittinggi, namun untuk 2027, program ini butuh dukungan anggaran dan kerjasama dengan Pemko Bukittinggi, agar manfaatnya dapat lebih merata.
“Pelaksanaan sidang isbat nikah untuk tahun 2026, telah diatasi melalui strategi khusus serta kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober dan November 2026 ini. Namun, untuk tahun 2027, PA Bukittinggi mengusulkan agar program sidang isbat nikah terpadu dapat masuk ke dalam penganggaran resmip pemerintah daerah bersama DPRD. Melalui alokasi anggaran yang didukung oleh pemerintah daerah, program ini diharapkan dapat membantu masyarakat melengkapi dokumen hukum,” ungkapnya.
Selain itu, Pengadilan Agama Bukittinggi juga mengusulkan permohonan hibah tanah dari Pemerintah Kota untuk perluasan kantor. Lahan tersebut dinilai sangat strategis apabila dapat dihibahkan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi guna dijadikan area parkir tambahan.
”Posisinya ada di belakang gedung Pengadilan Agam. Lahan ini sangat dibutuhkan guna memperluas area parkir, sehingga dapat meningkatkan kenyamanan dan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan yang datang ke kantor Pengadilan Agama,” harapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, DPRD pada prinsipnya mendukung kedua permintaan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa prosedur dan aturan yang berlaku, harus tetap dijalankan.
”Secara teknis, anggaran Isbat Nikah dapat dimasukkan ke dalam APBD tahun anggaran 2027 dan kegiatan tersebut harus sudah tercantum atau terhubung ke dalam program kerja di dinas terkait. Jika belum ada rujukan atau program dasarnya, maka secara teknis penganggarannya belum bisa diproses,” ungkap Syaiful.
Terkait hibah tanah, Syaiful Efendi menyampaikan adanya kendala dalam prosesnya. Karena hal ini memerlukan persetujuan lembaga diatasnya seperti Pengadilan Tinggi Agama untuk mencegah tumpang tindih penganggaran dengan pusat.
”Namun, berdasarkan informasi yang ada, permohonan ini dinilai belum dianggarkan dari pusat, sehingga potensi overlap sangat kecil,” jelasnya.
(Ophik)
