Lubukbasung, kaba12 — Tim Kelelawar Satresm Narkoba Polres Agam kembali sukses mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kali ini,tim kelewar menangkap WH alias Aseng, (41) pengedar sabu yang kerap meresahkan warga di Jorong II Geragahan, Nagari Garagahan, kecamatan Lubukbasung, Senin, (22/7) malam.
Penangkapan Aseng oleh tim kelelawar yang dipimpin Aiptu Despenri itu, berhasil menyita barang bukti 5 paket narkoba jenis sabu seberat 1,5 gram siap edar.
Penangkapan Aseng itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP. Alexy Aubeydillah dalam relis Humas Polres Agam yang diterima kaba12.
Dijelaskan Kapolres, pelaku WH alias Aseng yang ditangkap merupakan salah seorang target operasi yang sudah diradar dalam beberapa bulan terakhir karena menurut informasi pelaku sering menjual narkoba secara terbuka di sekitar rumahnya.
“Kita lakukan pengintaian yang intens terhadap gerak-gerik pelaku di beberapa minggu terakhir, dan Senin malam kemarin, pelaku ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu, ” jelasnya.
Sementara Kasat Res Narkoba Polres Agam AKP. Alexy Auybeidillah menyebutkan,pelaku WH alias Aseng,saat akan ditangkap sempat berusaha untuk melarikan diri, dan membuang barang bukti dari badannya.
” Namun karena persiapan kita sudah matang untuk melakukan penangkapan , pelaku berhasil diamankan lengkap dengan barang bukti kejahatannya, ” sebutnya.
“Hasil penyelidikan kami sementara,pelaku WH alias Aseng ini mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang ditengarai terlibat di jaringan narkoba wilayah Lubukbasung. Dan sampai saat ini masih kita kembangkan, ” ulas Kasat Resnarkoba Polres Agam itu lagi.
Aas perbuatan pelaku yang mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Agam akan dijerat dengan pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(HARMEN)