Lubukbasung,kaba12 — Mulai Januari 2024 Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Agam akan menerapkan aplikasi khusus untuk memudahkan alur koordinasi dan percepatan pengurusan surat keputusan dan produk hukum internal pemerintah daerah.
Saat ini tengah dipersiapkan aplikasi e-legal drafting dengan ikon inovasi ORANG MUDA ( akronomin : optimalisasi pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah yang bermutu mudah dan cepat )yang sasarannya untuk mempersingkat proses birokrasi dan pembahasan berbagai produk hukum daerah, agar lebih efektif, cepat, hemat biaya dan terkonsentrasi.
Inovasi ini, dirancang Oyong Liza,SH Kabag.Hukum Sekab.Agam, untuk menjawab berbagai masukan dan aspirasi yang selama ini berkembang di jajaran Pemkab.Agam terkait dengan proses keterlambatan pengurusan SK, rekomendasi hukum dan berbagai jenis produk hukum daerah lain, karena masih memakai sistim manual melalui media kertas dan disposisi.

Dijelaskan Oyong Liza, gambaran umum sistim e-legal drafting dengan tajuk ORANG MUDA itu, pihaknya akan membangun sistim khusus memanfaatkan sistim komunikasi salah satu media sosial yang terjamin keamanannya, dengan admin tunggal.
Sistim itu dibangun dalam bentuk sebuah group komunikasi dengan anggota dari seluruh pejabat terkait yang bertanggungjawab dibidang legal administrasi di seluruh OPD Pemkab.Agam, kecamatan dan jajaran secretariat daerah, yang dijadikan sarana untuk proses distribusi usulan SK, rekomendasi dan produk hukum daerah lainnya.

Dalam sistim komunikasi yang dibangun,dibuat pengelompakan dalam sistim sesuai proses pengurusan yang diinginkan atau yang dibutuhkan, sehingga Bagian Hukum Sekretariat Daerah akan dengan melakukan koreksi, meminta masukan, berkoordinasi dengan OPD bersangkutan dan jika sudah final akan diteruskan kepada pimpinan untuk penetapan dan penomoran.
“Kita berupaya mempercepat siklus sistim administrasi dengan tetap mengedepankan aturan birokrasi yang ada. Kita berupaya mempersingkat durasi pengurusan, menghemat biaya yang berpotensi besar untuk dikeluarkan masing-masing OPD, termasuk untuk media control secara langsung dalam membangun lalulintas komunikasi dan koordinasi antara tim Bagian Hukum dan OPD yang mengajukan proses persuratan ke Bagian Hukum, “jelas Oyong Liza.

Ditambahkan,e-legal drafting ORANG MUDA diyakinkannya akan bisa mempersingkan proses pembahasan administrasi hukum, termasuk menghemat biasa bahkan bisa langsung dikontrol oleh pimpinan daerah untuk memantau perkembangan proses administrasi yang berkaitan dengan bagian hukum.
Bahkan, Rabu,(13/9) lalu, sistem ini sudah dilakukan uji coba dengan seluruh admin OPD di lingkungan Pemkab Agam. Direncanakan awal Januari 2024 program ini akan di lounching secara resmi dan Bagian Hukum tidak lagi melayani proses pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah secara manual.
“ Kita upayakan, mulai Januari 2024 sistim ini akan dioperasionalkan dan menjelang akhir tahun 2023 akan diuji coba,sehingga mulai Januari 2024, kami di Bagian Hukum tidak akan melayani proses pengurusan persuratan yang berkaitan dengan administrasi hukum daerah secara manual melalui tatap muda dan kertas, “ tegas Oyong Liza lagi.-HARMEN.-
-HARMEN-
