APIP Sumbar Bergerak, Klarifikasi Aliran Dana COVID-19 di RSAM Bukittinggi

Bukittinggi, KABA12.com — Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Sumatera Barat datangi Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) untuk melakukan pemeriksaan terkait dana COVID-19 yang dipermasalahkan tenaga kesehatan setempat.

“Kami ditugaskan hanya untuk klarifikasi awal, untuk ekspos belum bisa disampaikan, nanti akan diberikan oleh pimpinan,” ujar salah seorang petugas APIP, Ahda Yanuar di Bukittinggi, Rabu (01/02).

Direktur Utama RSAM Bukittinggi, drg. Busril, menjelaskan, pembagian dana, diatur melalui Surat Keputusan (SK) Direktur yang menyatakan pembagian jasa layanan kesehatan.

“Mulai dari direktur, dokter, tenaga kesehatan lainnya sampai kepada tenaga pendukung terkecil sekalipun di rumah sakit ini, mereka berhak mendapatkannya,” ujar Busril.

“Untuk hasil klarifikasi, pihak berwenang yang bisa menjelaskan, namun seluruh bagian komponen rumah sakit ini berhak mendapatkan pembagian jasa layanan,” lanjutnya.

APIP kemudian melanjutkan klarifikasi terhadap dr. Deddy Herman, Sp. P yang sebelumnya membuka permasalahan aliran dana COVID-19 di RSAM.

“Inspektorat dari APIP tidak membenarkan adanya penyelewengan aliran dana jasa pelayanan kesehatan, sekaligus juga tidak menyatakan kebenarannya. Saat ini baru sekedar klarifikasi, saya ditanyakan kenapa tidak menyelesaikan secara internal dan saya jawab apa adanya,” ujar Deddy.

Ditegaskan, selama tiga tahun pihak RSAM tidak memberikan penjelasan secara detail dan memberikan keputusan tanpa sepengetahuannya tentang jasa pelayanan yang dibayarkan.

“Saya sudah klarifikasi sebelum ekspos keluar. Sudah tiga tahun, sudah selesai COVID-19, namun tidak ada kejelasan. Saya mempertanyakan apakah keputusan Menteri Kesehatan yang lebih tinggi bisa diganti dengan keputusan yang lebih rendah,” ujarnya menjelaskan.

Ia mempertanyakan orang yang tidak bersentuhan langsung dengan penanganan COVID-19, mendapatkan besaran jasa yang lebih besar dibanding dokter atau perawat serta tenaga kesehatan lain yang berjuang mempertaruhkan nyawa.

“Ambillah uang untuk orang yang di atas juga, tapi tentu layak dengan berupa sesuai aturan, saya tidak pernah diundang atau melihat salinan uang pembagiannya. Saya tegaskan ke Inspektorat tidak pernah diundang untuk itu,” tegasnya.

Dari informasi yang didapatkan, besaran jasa pelayanan COVID-19 diberikan kepada jajaran Direksi senilai Rp 2,3 Miliar untuk empat orang di periode 2020 dan 2021.

Direktur mendapatkan Rp 932 juta dan tiga orang Wakil Direktur mendapatkan masing-masing Rp 456 juta serta ratusan juta lainnya ke puluhan orang di jabatan struktural.

Angka -angka itu belum dikonfirmasi oleh pihak RSAM karena saat dimintai rincian aliran jasa pelayanan oleh wartawan, Wakil Direktur Umum, Elfa Yenti, mengatakan, petugas bersangkutan tidak berada di tempat dan dijanjikan segera disampaikan namun tidak kunjung diberikan.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi mengatakan, terus memantau perkembangan kasus yang menjadi perhatian di Kota Bukittinggi.

“Kami pantau dan terus memberikan laporan perkembangannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Padang, koordinasi tetap dilaksanakan,” kata Kasi Intel Kejari Bukittinggi Pengki Sumardi.

Ia mengatakan, bukan tidak mungkin KPK turun tangan dalam kasus ini yang disesuaikan dengan laporan dari APIP.

“Nanti tergantung rekomendasi APIP juga, mereka bisa langsung berkoordinasi ke KPK, selain juga Aparat Penegak Hukum (APH) di Sumbar melalui Kepolisian, Kejaksaan dan Kemendagri sesuai MOU Penanganan Aduan Penyelenggaraan Pemda yang telah disepakati,” jelasnya.

(Ophik)

0Shares