Kaba Terkini

Angka Perceraian di Lubuk Basung Meningkat

Lubuk Basung, KABA12.com — Angka perceraian di Lubuk Basung meningkat tahun 2016. Tercatat di Pengadilan Agama Lubuk Basung 498 kasus terjadi selama satu tahun terakhir.

Suryani, Panitera Pengadilan Agama Lubuk Basung, memaparkan, pada tahun 2016, kasus didominasi gugatan cerai istri kepada suami serta hisbat nikah.

“Pengadilan Agama Lubuk Basung menerima sebanyak 477 kasus perceraian yang terdiri dari 193 cerai gugat dan 71 cerai talak, 1 gugatan wali dan 212 hisbat nikah. Ditambah 21 kasus yang belum selesai di tahun 2015,” ujar Suryati kepada KABA12.com, Selasa,(07/02).

Ia menambahkan, kasus tersebut jauh meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 259 kasus, yang terdiri dari 154 cerai gugat, 104 cerai talak, sedangkan hisbat nikah sebanyak 158 kasus,” ujarnya.

Dijelaskan, pada tahun 2016, Pengadilan Agama Lubuk Basung sudah menyelesaikan 96,79% masalah perceraian, sebelum proses bercerai, juga telah mengupayakan rujuk.

Dalam proses mediasi tersebut, melibatkan unsur niniak mamak atau kepala adat mereka.

“Sebelumnya kami sudah memberi nasehat, jika mereka tetap pada pendirian maka sidang perceraian terpaksa dilanjutkan,” jelasnya.

(Johan)

To Top