Lubukbasung, kaba12.com — Menindaklanjuti instruksi bupati Agam terkait dengan social distancing dan penghentian berbagai acara keramaian di seluruh wilayah kabupaten Agam yang diperkuat dengan instruksi Kapolri terbaru tentang kegiatan yang mengundag keramaian, TGTK Penanganan Penyebaran Covid19 Kabupaten Agam M.Dt.Maruhun, instruksikan jajaran Pemkab Agam mengambil sikap tegas di lapangan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian.
Penghentian kegiatan keramaian, berkoordinasi dengan jajaran kepolisian tersebut, terutama menyikapi perkembangan terkini terkait langkah penanganan penyebaran virus corona secara nasional, kabupaten Agam bersama jajaran Polres Agam dan Polres Bukittinggi akan berupaya maksimal menertibkannya.
Pasalnya, sebut M.Dt.Maruhun, kegiatan keramaian apalagi dengan potensi pengumpulan massa yang banyak, sangat rentan akan penyebaran virus corona, pasalnya dari kerumuman banyak orang, sangat sulit dideteksi sumber penyebaran covid19 tersebut, peluang penyebarannya akan sangat luar biasa.
“ Kami minta, jajaran terkait di pemerintah, baik camat, walinagari bersama jajaran Satpol.PP Agam bertindak tegas, teratur dan santun, untuk menghentikan kegiatan keramaian yang diadakan masyarakat, berikan pengertian, sosialisasikan bahaya covid19, penyebaran dan langkah mengatasi penyebarannya,”tegas M.Dt.Maruhun yang juga Sekab.Agam itu.
Disisi lain, M.Dt.Maruhun, berharap masyarakat bisa memahami perkembangan situasi yang ada saat ini, dimana peran dan pengertian masyarakat sangat diharapkan, sebagai upaya bersama dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona tersebut di kabupaten Agam, “ tanpa dukungan masyarakat, upaya maksimal yang dilakukan Pemkab.Agam bersama seluruh jajaran Forkopimda Agam akan sia-sia,”ulas M.Dt.Maruhun lagi.
HARMEN