Kaba Bukittinggi

Polresta Bukittinggi Gagalkan Perederan Narkoba, 10 Kg Ganja Diamankan, 2 Remaja Ditangkap

Bukittinggi, KABA12 — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bukittinggi, berhasil gagalkan peredaran sepuluh paket besar ganja seberat 10 kg, Rabu (07/08).

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati dalam keterangan persnya, Jumat (09/08), menjelaskan, dalam kasus ini Satres Narkoba menangkap dua tersangka, yakni RR (18) dan LP (17). Kedua remaja ini, diduga menjadi kurir barang haram yang di dapat dari daerah Penyabungan.

“Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat, kemudian Tim Operasional Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di sebuah rumah di kawasan Lakuang, Kelurahan Pulai Anak Aia, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi,” jelasnya didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Syafri, dan Kasi Humas IPTU Marjohan.

Yessi Kurniati menambahkan, dalam rumah RR, Tim Operasional Satres Narkoba dibawah komando AKP Syafri, menemukan barang bukti empat paket besar ganja yang terbungkus lakban coklat.

“Dari hasil introgasi, kedua tersangka ternyata telah mengirim enam paket besar ganja lainnya lewat ekspedisi JNT dengan tujuan pulau Jawa. Dengan koordinasi bersama pihak JNT Padang, Tim Operasional Satres Narkoba berhasil menemukan barang bukti kedua, sebanyak enam paket besar ganja yang terbungkus plastik, sehingga total barang bukti yang diamankan menjadi sepuluh paket besar ganja,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP. Syafri menjelaskan, paket ganja tersebut didapat kedua tersangka dari daerah Panyabungan Provinsi Sumatera Utara, yang langsung mereka jemput, Sabtu 3 Agustus 2024 dari Kota Bukittinggi.

“Jumlah ganja yang dibawa totalnya 13 paket besar. Sesampai di Kota Bukittinggi, tiga paket lainnya diambil tersangka berinisial R, yang kini ditetapkan sebagai DPO. R diduga merupakan otak pelaku dari kasus pengiriman ganja ini,” ujarnya.

Saat ini Tim Operasional Satres Narkoba Polresta Bukittinggi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka R dan untuk dua tersangka yang telah ditangkap ini, diimingi upah sebesar Rp4 juta.

“Tersangka RR (18) terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sementara tersangka yang di bawah umur yakni LP (17), nanti diproses lewat sistem peradilan anak,”ujarnya.

(Harmen/*)

0Shares
To Top