Lubukbasung, kaba12 — Operasi pemberantasan judi di wilayah hukum Polres Agam semakin gencar dilakukan.
Setelah sebelumnya 1 pelaku diringkus di Parik Panjang, Lubukbasung, Senin, (11/12) malam, giliran 2 tersangka pelaku judi togel diamankan tim Opsnal. Satreskrim Polres Agam di Pulai, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung.
Penangkapan terhadap dua tersangka pelaku masing-masing berinisial
ME alias Pen (39) warga dan DPY alias Deno, (31) keduanya warga Pulai Tangah Mato Aia, Jorong V Sungai Jariang Lubukbasung itu berawal adanya laporan masyarakat tentang adanya kegiatan judi togel di wilayah tersebut yang ditindaklanjuti oleh personil Opsnal. Satreskrim Polres Agam.
Penangkapan terhadap 2 tersangka pelaku judi togel itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP. Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Reskrim Polres Agam AKP. Efrian Batiti didampingi Riqoel Sikumbang, staf Humas Polres Agam menjawab kaba12, Selasa, (12/12).

Dijelaskan, kedua tersangka pelaku diamankan petugas di sebuah warung di Jorong V Sungai Jariang Nagari Lubukbasung yang mengakui melakukan permainan judi jenis toto gelap melalui akun miliknya dan handphone pribadinya.
Disebutkan Efrian Batiti,
setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bersama kedua tersangka, ulas Kasat Reskrim Polres Agam itu lagi, tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.98.000, 1 unit ponsel merek Oppo warna putih, 1 unit ponsel merek Realme warna putih.
” Kedua tersangka yang diamankan, kita sangkakan melanggar Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, ” tegas AKP. Efrian Batiti lagi.
-HARMEN-