Lubukbasung, KABA12 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2023, Senin (11/12).
Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun ini mengusung tema “Maju membangun negeri, tanpa korupsi”. Tema tersebut memiliki filosofi mendalam sebagai pelecut bagi setiap elemen masyarakat serta aparat penegak hukum untuk senantiasa bahu membahu, bersinergi, dengan semangat serta daya juang yang sama dalam memerangi kejahatan rasuah di Indonesia.
Kepala Kejari Agam, Burhan, SH, MH menyampaikan, tema tersebut merupakan bentuk refleksi pola pikir serta pola tindak progresif dari setiap aparat penegak hukum khususnya jajaran tindak pidana khusus untuk terus menyempurnakan pelaksanaan tugas penanganan perkara tindak pidana korupsi di
seluruh penjuru negeri demi kemajuan pembangunan di negeri ini.
Ia menyebut, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai garda terdepan yang memiliki peran penting dan vital dalam penegakan hukum harus mampu menangkap asa dan harapan masyarakat yang mendambakan pemerintahan yang bersih, hal tersebut hanya dapat dicapai melalui upaya tidak berkesudahan
untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas
penanganan perkara dengan bertindak secara
profesional dan proporsional serta selalu berpedoman pada ketentuan perundang- undangan.

“Oleh karena itu, momentum Peringatan Hari Anti Korupsi seyogyanya menjadi stimulus komitmen
Kejaksaan untuk terus berikhtiar mencegah dan
memerangi korupsi di level manapun,” kata Burhan membacakan amanat Jaksa Agung, Senin.
Secara umum, tindak pidana korupsi lahir dan berkembang dari kekuasaan negara yang dilaksanakan secara tidak bertanggungjawab dan seimbang, sehingga menjadi sangat logis bahwa praktik korupsi nyaris merasuki setiap lini kehidupan dan selalu terjadi repetisi meskipun telah dilakukan pemberantasan tanpa henti.
“Hal tersebut mengisyaratkan bahwa upaya yang
dilakukan tidak dapat semata-mata hanya melalui penindakan secara represif oleh aparat penegak hukum, namun juga harus melalui langkah-langkah perbaikan sistem secara sinergis, komplementer, dalam
mengupayakan penanggulangan dan pencegahan korupsi itu sendiri,” ujarnya.
Selain profesionalitas serta kapasitas diri, ia mengingatkan bahwa Jaksa merupakan unsur dari sistem peradilan pidana (criminal justice system). Sebagai satu kesatuan jaringan (network) peradilan, maka diperlukan
adanya sinkronisasi guna memastikan terciptanya kesamaan persepsi antara subsistem yang satu dengan subsistem lainnya dalam menangani suatu perkara.
“Koordinasi, kerjasama dan komunikasi menjadi suatu kewajiban yang pelaksanaannya harus di landasi keterbukaan dan kebersamaan dan berkesinambungan antar penegak hukum,” sebutnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan secara sistemik, holistik, dan integratif sangat diperlukan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang mana kolaborasi, sinergi, dan keterpaduan antara proses pencegahan dan penindakan sebagai bagian dari mata rantai yang tidak terpisahkan, tidak saling meniadakan, dan saling melengkapi.
“Untuk keberhasilan penanganan
perkara dapat membuahkan hasil yang optimal, kita harus tetap rendah hati, koreksi segala kekeliruan dalam pelaksanaan tugas, dengan tetap menjaga sinergitas serta kerjasama yang efektif dengan aparat penegak hukum, karena pada akhirnya ikhtiar yang dilaksanakan
oleh seluruh elemen aparat penegak hukum adalah untuk bersama-sama maju membangun bangsa, tanpa korupsi,” jelasnya.
Ia juga menekankan kepada jajaran tindak pidana khusus untuk senantiasa menjaga moral serta integritas dalam pelaksanaan tugas.
“Saya sampaikan bahwa moral dengan integritas adalah dua hal yang akan selalu berjalan secara linier, apabila seorang Jaksa memiliki
moralitas yang baik, niscaya Jaksa tersebut akan
memiliki keteguhan untuk menjaga integritasnya dalam pelaksanaan tugasnya,” kata Burhan.
Dalam momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia itu, jajaran Kejari Agam juga membagikan stiker anti korupsi kepada masyarakat yang melintas di depan kantor kejaksaan setempat, di Padang Baru, Lubukbasung.
Pembagian stiker ini sebagai bentuk kampanye yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi.
(Bryan)