Lubukbasung, kaba12.com — Pemkab.Agam saat ini bisa sedikit bernapas lepas, menyusul dikeluarkannya klarifikasi terkait batas wilayah nagari oleh Badan Informasi Gesparsial (BIG) yang seluruhnya dinyatakan sudah lengkap dan memenuhi syarat.
Masih terganjalnya realisasi kode desa yang sangat didambakan masyarakat tersebut, ditenggarai akibat belum tuntasnya masalah batas wilayah nagari, termasuk beberapa nagari dari 10 nagari baru (tahap I) yang dijanjikan unsur terkait di Pemkab.Agam untuk dituntaskan.
Informasi yang dihimpun kaba12.com, terkait masalah batas di seluruh nagari yang diusulkan untuk memperoleh kode desa dari kabupaten Agam, dengan total 23 nagari (10 tahap I dan 13 tahap II) sudah dinyatakan final, dan saat ini sudah diajukan kembali ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan dan kode desa.
Sementara, potensi moratorium (penundaan) persetujuan pemekaran desa/nagari oleh pemerintah pusat masih terus membayangi, pasalnya semakin dekatnya proses pelaksanaan pemilu 2024, dan jika apa yang dikuatirkan itu terjadi, maka kemungkinan realisasi pemekaran 13 nagari tahap II di kabupaten Agam baru bisa direalisasikan tahun 2025.
Namun, upaya Pemkab.Agam untuk bisa direalisasikannya pemekaran nagari tahap II secara intensif terus dilakukan, selain dengan memacu kelengapan peta tapal batas yang sudah direkomendasikan oleh BIG, dimana saat ini rekomendasi dan persyaratan lain sudah kembali masuk ke Kemendagri untuk proses selain lagi, persetujuan Mendagri berupa kode desa.
Seperti disebutkan Drs.Asril, Kepala DPMN Agam menjawab kaba12.com via ponselnya saat berada di Kemendagri Jakarta Kamis, (26/1).
Dijelaskan, saat ini pihaknya masih terus berjuang untuk merealisasikan kode desa sebagai wujud persetujuan pemerintah pusat terhadap pemekaran 13 nagari yang sudah diajukan sebelumnya.
Ditegaskan, seluruh kelengkapan administrasi terhadap dengan usulan pemekaran 13 nagari tahap II itu sudah masuk ke Kemendagri, dan saat ini masih dalam proses verifikasi dan pemeriksaan, “ kita berharap, dengan masuknya berkas tersebut, kode desa untuk 13 nagari baru yang diusulkan dalam tahap II, bisa direalisasikan dan disetujui Kemendagri. Kita masih terus berupaya, “ sebutnya.
Diakui Asril, saat ini proses pengajuan persetujuan pemekaran nagari tahap II dari kabupaten Agam itu masih dibayang-bayangi moratorium. Namun spesifik tidak dijelaskan secara kapan moratorium itu diberlakukan dan sampai kapan akan dicabut, “ kita masih berupaya, mudah-mudahan dengan doa bersama, permohonan masyarakat kabupaten Agam bisa segera dikabulkan pemerintah pusat, “sebut kepala DPMN Agam itu lagi.
Sementara informasi yang diperoleh kaba12.com di beberapa wilayah di kabupaten Agam, terutama nagarinya yang masuk dalam pemekaran nagari masih menunggu dengan harap keluarnya kode desa bukti disahkannya pemekaran nagari. Bahkan di beberapa nagari, sudah ada yang menyiapkan 2 ekor sapi untuk dipotong sebagai wujud syukur.
HARMEN